Berita Jatim
Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Menangis saat Dituntut 5,4 Tahun Penjara atas Kasus Suap
Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Menangis saat Dituntut 5,4 Tahun Penjara atas Kasus Suap
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Alexander Silaen, eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, terdakwa atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, menyeka air mata setelah mendengar tuntutan pidana penjara 5,4 tahun disampaikan oleh JPU KPK.
Selain pidana penjara tersebut, Alex sapaan akrabnya, juga dituntut oleh JPU KPK agar majelis hakim memberikan pidana denda sejumlah Rp250 juta atau subsider enam bulan.
Tak cukup berhenti di situ. Hasil kesimpulan amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK Wawan Yunarwanto, dalam persidangan, juga menghendaki majelis hakim memberikan pidana tambahan.
Pidana tambahan tersebut adalah menghendaki Terdakwa Alex dikenakan kewajiban pembayaran biaya pengganti sejumlah Rp365 juta.
Selama sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.
Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama dua tahun.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menumpas perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," ujarnya saat membacakan amar tuntutan di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/3/2024).
Wawan menerangkan, Terdakwa Alex dianggap terbukti menerima pemberian uang sejumlah ratusan juta dari dua orang Terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang.
Rinciannya, Rp475 juta diantaranya pemberian dari Andhika, selaku Dirut CV. WG, dan Yossy. Dan, Rp300 juta dari Dirut PT. CP berinisial TTG.
Baca juga: Nasib 2 Bos Perusahaan yang Suap eks Kajari Bondowoso untuk Tutup Kasus, Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang sejumlah itu, dimaksudkan agar Terdakwa Alexander, tidak melanjutkan penanganan perkara tindak perkara korupsi atas proyek yang sedang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
Proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut, ternyata berkaitan dengan sektor pembangunan infrastruktur dan program strategis daerah yang dilakukan sejumlah organisasi perangkat kedinasan Pemkab Bondowoso.
Seperti, proyek pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan rehabilitasi Puskesmas Wringin Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso.
Kemudian, soal proyek pengadaan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Botolingga (DAK-AFIRMASI) TA 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso.
Kejari Bondowoso
menangis
Sidang tuntutan
Kajari Bondowoso yang terjaring OTT KPK
KPK
diduga menerima suap
Pengadilan Tipikor Surabaya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita jatim hari ini
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.