Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Besok KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, PDIP Minta Ditunda Karena PTUN: Buru-buru

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan segera mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jadi pemenang Pilpres 2024 ditentang PDIP

Editor: Torik Aqua
Instagram
Momen pertemuan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan segera mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jadi pemenang Pilpres 2024 ditentang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kubu PDIP minta agar KPU menunda penetapan itu karena masih ada sengketa Pilpres di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui sebelumnya, KPU akan segera menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024, Rabu (24/4/2024) besok.

Hal tersebut dilakukan KPU usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfd MD.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menjelaskan, penetapan pemenang Pilpres perlu ditunda karena proses hukum di PTUN masih berjalan.

PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Perkembangan terakhir, Ketua PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa permohonan PDI-P layak dilanjutkan menuju sidang pokok perkara dalam proses penelitian (dismissal process).

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta.

Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Gayus di Kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Ia menilai, jika penetapan dilaksanakan besok, KPU sama saja menghilangkan proses hukum di PTUN. Gayus meminta KPU taat hukum atas proses tersebut.

"KPU harus taat hukum, asas hukum.

Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon, ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan," ucap Gayus dikutip dari Kompas.com.

Ia tidak ingin ada keadilan yang tertunda (justice delay) karena penetapan presiden terpilih dilakukan sebelum proses hukum selesai meskipun MK sudah menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan.

Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa (KPU) yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata dia.

Berlanjutnya gugatan PDIP ke PTUN juga disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Mula-mula, Hasto menyebut MK telah gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, atas putusan yang dibacakan.

"Namun, mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) malam.

Hasto menyatakan itu setelah DPP PDIP menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) membicarakan kepala daerah dan respons putusan MK.

Meski menghormati putusan tersebut, PDIP ditegaskan terus berjuang menegakkan demokrasi dan konstitusi untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu ke depan yang demokratis, jujur serta adil.

Menurut PDIP, perjuangan itu terus ditempuh, salah satunya melalui upaya hukum di PTUN.

Adapun PDIP sudah menggugat KPU ke PTUN atas dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"(PDI-P) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Hasto.

Bukan soal kalah menang

Sebelumnya pengamat politik Jannus TH Siahaan mengatakan, tujuan PDIP mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui PTUN, dianggap sebagai pernyataan mereka terzalimi atas sikap Presiden Joko Widodo terkait kepesertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Inti dari langkah PDIP ke PTUN dan langkah-langkah lainnya adalah sebagai pembuktian kepada Jokowi dan publik bahwa PDIP benar-benar terzalimi oleh persetujuan Jokowi atas pencalonan Gibran di satu sisi," kata Jannus TH Siahaan, Minggu (7/4/2024).

Gugatan itu juga dianggap sebagai perlawanan politik PDI-P terhadap Jokowi yang merupakan kadernya.

Presiden Jokowi membiarkan Gibran yang masih menjabat Wali Kota Solo buat mendampingi calon presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Di sisi lain, Jokowi dan Gibran naik ke tampuk kekuasaan salah satunya atas dukungan PDIP.

Sedangkan dalam Pilpres 2024, PDIP mengusung Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang berarti menjadi rival Prabowo-Gibran.

Di sisi lain, Jannus menganggap langkah PDIP mengajukan gugatan terhadap KPU melalui PTUN bukan urusan dikabulkan atau tidak.

Sebab gugatan itu dianggap menjadi pernyataan sikap politik partai berlambang banteng bermoncong putih itu terhadap pemerintahan Jokowi.

Sebab Jannus meyakini sebenarnya peluang gugatan PDIP dikabulkan PTUN amat kecil.

"Dalam hemat saya, dalam kacamata PDIP, perkara menang atau kalah di PTUN terkait Gibran Rakabuming Raka bukanlah target utama," ujar Jannus.

PDIP menggugat KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) karena lembaga itu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Gayus Lumbuun mengatakan, dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Gayus di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Menurut Gayus, yang menjadi fokus gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN adalah soal landasan hukum dalam hal administrasi pendaftaran peserta Pilpres 2024.

Dia mengatakan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

"Fakta empiris dan fakta yuridis yang bertentangan ini menyatu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita," ujar Gayus.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved