Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Malang 2024

Syarat Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Malang Independen, Harus Dapat Dukungan dari 133.522 Pemilih

Bacalon pemilihan bupati dan wakil bupati Malang independen atau perseorangan 2024 minimal harus mendapatkan dukungan 133.522 pemilih di 17 Kecamatan

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bakal pasangan bakal calon (Bacalon) pemilihan bupati dan wakil bupati Malang independen atau perseorangan 2024 minimal harus mendapatkan dukungan 133.522 pemilih yang tersebar di 17 kecamatan.

Syarat tersebut telah ditetapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini pada 5 April 2024. 

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan bacalon berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

“DPT kita dari Pemilu 2024 ada 2.054.178, dai jumlah itu 6,5 persennya adalah 133.522 pemilih,” kata Dika ketika dikofirmasi Selasa (23/4/204).

Dukungan tersebut harus tersebar di 17 kecamatan atau 50 persen dari kecamatan di Kabupten Malang. Sebagaimana diketahui di Kabupaten Malang terdapat 33 kecamatan.

Sehingga, bacalon bupati dan wakil bupati indepen yang akan maju harus memenuhi persyaratan tersebut. 

Dukungan dari pemilih berupa KTP dan surat pernyataan dukungan yang diisi oleh pemilih atau masyarakat yang akan mendukung bacalon tersebut.

“Jadi fotocopy KTP elektronik diserakan dokumen pernyataan dukungan. Satu orang hanya bisa memberikan dukungan ke satu bacalon saja,” tegasnya.

Dikatakan Dika, persyaratan tersebut sama dengan Pilkada 2020 lalu. Dimana, ada satu bacalon independen yang sudah memenuhi syarat minimal dukungan. 

Baca juga: Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sesuai Peraturan KPU, Tahapan Persiapan dan Penyelenggaraan

Namun, hingga saat ini belum terlihat bacalon independen yang melakukan konfirmasi ke kantor KPU Kabupaten Malang.

“Tahun lalu ada satu bacalon sudah memenuhi secara jumlah bahkan lebih. Kemudian dapat mendaftarkan sebagai pasangan calon perseorangan. Kalau sekarang belum ada yang konsultasi ke KPU,” urainya.

Sementara itu, bagi bacalon yang diusung oleh partai syaratnya partai tersebut harus memiliki 20 persen dari kursi di DPRD Kabupaten Malang. Atau memiliki suara 25 persen dari keseluruhan jumlah suara.

“Berarti minimal harus didukung 10 kursi di DPRD , kalau kurang dari 10 kursi maka harus koalisi. Jika koalisi, maka gabungan dari partai tersebut jumlahnya minimal 10,” tukasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved