Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Tanggapi Putusan MK, Emil Dardak Syukuri Proses Pilpres 2024 Selesai dan Menangkan Prabowo-Gibran

Tanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Emil Dardak syukuri proses pelaksanaan Pilpres 2024 selesai dan memenangkan Prabowo-Gibran.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Ketua Partai Demokrat Jawa Timur yang juga Juru Bicara Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Emil Dardak bersama Calon Presiden, Prabowo Subianto, 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Partai Demokrat Jawa Timur yang juga Juru Bicara Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Emil Dardak, menyambut baik dan gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 yang telah diumumkan.

Emil Dardak bersyukur MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Putusan itu mengukuhkan bahwa paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.

Alhamdulillah rangkaian proses pemilu sudah usai. Pak Prabowo dan juga Mas Gibran bisa segera dilantik sesuai dengan proses dan tahapan yang ada, dan siap untuk bekerja memberikan yang terbaik untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Emil Dardak, Selasa (23/4/2024). 

Sesuai hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraup 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional.

KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sesuai keputusan sebelumnya pada 24 April 2024 besok. 

Di sisi lain, Pengamat Politik Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam turut menganggapi hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Pada Tribun Jatim Network, Surokim Abdussalam menegaskan, keputusan MK harus bisa diterima semua pihak dengan lapang dada. 

Pasalnya, putusan MK yang sifatnya final dan mengikat telah dihasilkan berdasarkan pertimbangan panjang yang tentunya berlandaskan kaidah-kaidah hukum yang jauh dari persepsi maupun opini pihak tertentu.

Sehingga hasilnya dipastikan merupakan putusan adil dan tidak mencederai siapapun.

Oleh sebab itu, peneliti senior SSC ini menjelaskan, dengan telah dibacakannya putusan MK, maka seluruh proses pilpres telah selesai, dan waktunya untuk masuk ke tahap rekonsiliasi.

Baca juga: Reaksi Prabowo Subianto Menang Sengketa Pilpres di MK, Akui Bersyukur, Rencana ke Depan Diungkap

“Semua proses sudah dilalui, maka kini saatnya kita memasuki fase rekonsiliasi. Hasil putusan MK harus bisa diterima oleh semua pihak, karena ini sudah merupakan final,” tegas Surokim Abdussalam.

Rekonsiliasi di kalangan elite penting untuk dilakukan pasca putusan MK yang menandakan ujung proses demokrasi Indonesia tahun 2024 ini.

Sebab rekonsiliasi akan menjadi cerminan agar pendukung di tataran grassroot juga akan melakukan hal serupa. Agar damai dan bersatunya masyarakat bisa terwujud setelah proses beda pilihan saat proses pilpres berlangsung. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved