Berita Ponorogo

Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong di Ponorogo Berbagi Peran saat Beraksi

Peran masing-masing itu rinciannya, Pipit merupakan eksekutor utama. Dimana sebelumnya ada yang melakukan pemantauan.

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Satreskrim Polres Ponorogo meringkus 8 pelaku mengobok-obok rumah kosong di bumi reog. 8 pelaku tersebut dipamerkan saat pres rilis di Mapolres Ponorogo, Rabu (24/4/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo meringkus 8 pelaku mengobok-obok rumah kosong di bumi reog. 8 pelaku tersebut dipamerkan saat pres rilis di Mapolres Ponorogo, Rabu (24/4/2024).

Kedelapan pelaku tersebut adalah Pipit, Noviana Ningsih, Muhammad Subarkah, Endar Queen, Saifuddin, Hadikul Fahmi, Saiku dan Agus Sutrisno.

“Mereka warga luar Kabupaten Ponorogo. Masing-masing punya peran,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, Rabu siang.

Peran masing-masing itu rinciannya, Pipit merupakan eksekutor utama. Dimana sebelumnya ada yang melakukan pemantauan.

Yang melakukan pemantauan adalah Noviana Ningsih, Muhammad Subarkah, Endar Queen, Saifuddin, Hadikul Fahmi, Saiku. 

“Tapi bergantian, tidak langsung delapan orang. Yang memantau satu orang. Memastikan rumah kosong ditinggal penghuni baru dieksekusi,” tambahnya.

Sedangkan pelaku Agus Sutrisno merupakan penadah. Setelah pelaku utama melakukan eksekusi lalu melemparkan ke Agus Sutrisno. 

“Dijual dengan harga murah. Jadi penadahnya sekalian kami ringkus;” pungkas mantan Kapolres Madiun ini.

Sebelumnya, Kasus maling nyaris dimassa, Pipit saat melakukan pencurian di dekat SPBU Nailan, Desa Nailan, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo pada 16 April 2024 lalu berkembang.

Baca juga: Komplotan Maling Motor di Dekat SPBU Ponorogo Diciduk Polisi, Ternyata Sudah Beraksi di 12 Lokasi

Rupanya Pipit tidak beraksi sendiri. Total ada 8 pelaku yang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Ponorogo

Komplotan tersebut tidak hanya sekali beraksi.  Juga tidak sekedar mencuri sepeda motor. Namun mengobok-onok tumah kosong yang ditinggal.

Dimana 8 pelaku, 3 diantaranya residivis dengan kasus yang sama. Di bumi reog, AKBP Anton mengaku bahwa 8 pelaku telah melakukan penncurian di 12 lokasi yang berbeda. Belasan lokasi itu merupakan rumah kosong.

Terbongkarnya kasus ini karena pelaku Pipit terpergok mencuri sepeda motor oleh warga. Kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Kedelapan pelaku ini, tujuh diantaranya diherat pasal 363 KUHP. Dan satu bernama Agus Sutrisno merupakan penadah dikenai pasal 480 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved