Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Komplotan Maling Motor di Dekat SPBU Ponorogo Diciduk Polisi, Ternyata Sudah Beraksi di 12 Lokasi

Komplotan maling motor di dekat SPBU Ponorogo diciduk polisi, ternyata spesialis rumah kosong, sudah beraksi di 12 lokasi.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Polisi melakukan pengembangan kasus pencurian motor di dekat SPBU Nailan, Desa Nailan, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) pada 16 April 2024. Hasilnya, selain Pipit yang nyaris dihajar massa, polisi juga mengamankan 7 orang yang menjadi komplotan Pipit, Rabu (24/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Polisi melakukan pengembangan kasus pencurian motor di dekat SPBU Nailan, Desa Nailan, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) pada 16 April 2024.

Hasilnya, selain Pipit yang nyaris dihajar massa, polisi juga mengamankan komplotan Pipit.

Total ada 8 pelaku yang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Ponorogo

Komplotan tersebut tidak hanya beraksi sekali.

Selain mencuri sepeda motor, mereka juga mengobok-obok rumah kosong.

“Komplotannya ada 8 orang. Semuanya warga luar kota. Tapi masih warga Jawa Timur,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, Rabu (24/4/2024).

AKBP Anton Prasetyo merinci ke 8 pelaku tersebut adalah Pipit, Noviana Ningsih, Muhammad Subarkah, Endar Queen, Saifuddin, Hadikul Fahmi, Saiku dan Agus Sutrisno.

“Di mana dari 8 pelaku, 3 di antaranya residivis dengan kasus yang sama,” kata mantan Kapolres Madiun ini.

Di Bumi Reog, 8 pelaku itu telah melakukan pencurian di 12 lokasi yang berbeda.

Baca juga: Glodek-glodek di Siang Bolong, Pria di Ponorogo Tertangkap Basah Mencuri, Nangis Minta Ampun

Belasan lokasi itu merupakan rumah kosong.

“Jadi memang spesialis rumah kosong. Sekarang pengembangan. Karena mereka mengaku melakukan pencurian juga di wilayah Tulungagung, Trenggalek dan Blitar,” tambahnya.

Terbongkarnya kasus ini berawal saat Pipit kepergok warga tengah mencuri sepeda motor.

Pipit kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

“Kami lakukan pengembangan. Selama 3 hari kami sisir ke lokasi-lokasi mereka berada. Kami lakukan penangkapan di lokasi berbeda,” paparnya.

Kedelapan pelaku ini, tujuh di antaranya dijerat pasal 363 KUHP. Dan satu bernama Agus Sutrisno merupakan penadah dikenai pasal 480 KUHP.

“Ada yang penadah satu orang. Tujuh orang lain merupakan pelaku pencurian,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved