Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Momen Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Jalani Wajib Lapor usai Bebas Bersyarat

Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang pada Rabu (24/4/2024) siang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna saat meninggalkan Bapas Kelas I Malang usai menjalani pembinaan wajib lapor, Rabu (24/4/2024) siang. Diketahui, pembinaan wajib lapor merupakan persyaratan yang harus dilakukan Rendra Kresna usai bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang pada Rabu (24/4/2024) siang.

Dirinya datang sekitar pukul 12.30 WIB, menaiki mobil Toyota Land Cruiser nopol N-1796-HS. Dengan memakai peci warna hitam, ia pun langsung masuk ke gedung Bapas Malang.

Rendra datang ke Bapas Malang untuk menjalani pembinaan wajib lapor. Dan sekitar pukul 13.00 WIB, ia pun keluar dan selesai melaksanakan kewajibannya tersebut.

"Jadi, ini keseharian dalam pengawasan dan pemantauan Bapas (Bapas Malang). Dan saya harus melapor setiap bulan, sesuai prosedur yang ada," ujar Rendra Kresna kepada TribunJatim.com, Rabu (24/4/2024).

Sementara itu, Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Malang, Sofia Andriani menuturkan, bahwa tidak ada perlakuan khusus yang diberikan terhadap Rendra Kresna.

"Jadi, tadi itu melakukan registrasi, lalu memasukkan ke dalam database kami. Tentunya, diberikan arahan kewajiban dan haknya selama menjadi klien Bapas Malang,"

"Untuk sementara, kewajibannya absen setiap bulan satu kali di Bapas. Jadi, tidak ada bedanya dengan klien lainnya," bebernya.

Baca juga: Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersayarat dari Lapas I Surabaya, Berperilaku Baik

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa Rendra Kresna harus menjalani pembinaan hingga tanggal 28 Juli 2028.

"Selain wajib lapor, kewajiban lain yang harus dipenuhi adalah tidak melakukan pelanggaran atau pengulangan pidana, serta tidak membuat resah lingkungan sekitar. Dan selama menjadi klien, juga dilarang berpergian ke luar negeri, kecuali untuk haji atau umrah dan berobat," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga berharap Rendra Kresna bisa memberikan contoh yang baik untuk klien-klien Bapas Malang lainnya.

"Harapannya, Rendra Kresna selama menjadi klien kami, juga bisa memberikan contoh yang baik untuk klien yang lain. Mengingat, Rendra Kresna adalah tokoh di Kabupaten Malang dan klien-klien kami dari wilayah Kabupaten Malang juga banyak," tandasnya

Baca juga: Bebas dari Tahanan, Eks Dirut PT LIB Masih Berstatus Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kena Wajib Lapor

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved