Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Blitar 2024

Syarat Calon Perseorangan untuk Maju di Pilkada Blitar 2024, Tahapan akan Dimulai Awal Mei

Inilah syarat calon perseorangan untuk bisa maju di Pilkada Blitar 2024, tahapan akan dimulai pada awal Mei mendatang.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Plt Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya menjelaskan syarat bagi calon perseorangan, agar bisa maju di Pilkada Kota Blitar 2024, Rabu (24/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Tahapan calon perseorangan di Pilkada Kota Blitar 2024 akan dimulai pada awal Mei 2024.

Bagi calon perseorangan yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada Kota Blitar 2024, minimal harus mengumpulkan syarat dukungan sebanyak 11.909 KTP.

"Meskipun pendaftaran calon di Pilkada 2024 baru dilakukan pada 27-29 Agustus 2024, untuk tahapan mendapatkan tiket calon perseorangan sudah harus ditempuh per 5 Mei 2024 ini," kata Plt Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Rabu (24/4/2024).

Rangga Bisma Aditya mengatakan, tahapan calon perseorangan di Pilkada Kota Blitar 2024 berakhir pada 19 Agustus 2024.

Syarat bagi calon perseorangan agar bisa maju di Pilkada Kota Blitar 2024, minimal harus mengumpulkan dukungan sebanyak 11.909 KTP atau 10 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir di Kota Blitar.

Pemilu terakhir di Kota Blitar yaitu dilaksanakan pada 2024.

Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kota Blitar sebanyak 119.087 pemilih.

"Karena jumlah penduduk Kota Blitar di bawah 200.000, maka persentase dukungan untuk calon perseorangan di Pilkada 2024 sekitar 10 persen dari DPT pemilu terakhir, yaitu pada Pemilu 2024," ujar Rangga.

Baca juga: Pertemuan Tertutup Sanusi dan Lathifah, Sinyal Koalisi PDIP-PKB di Pilkada Malang 2024?

"Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kota Blitar ada 119.087 pemilih, maka 10 persennya kalau dibulatkan ada 11.909 dukungan KTP yang dibubuhkan ke dalam form dukungan calon perseorangan dan harus terdistribusi di dua dari tiga kecamatan di Kota Blitar," lanjutnya.

Dikatakannya, pada Pilkada Kota Blitar 2020, ada tiga pasangan bakal calon perseorangan.

Namun, ketiga pasangan bakal calon perseorangan gagal dapat tiket mengikuti Pilkada Kota Blitar 2020.

Ketiga pasangan bakal calon perseorangan tidak dapat memenuhi syarat dukungan sebanyak 11.355 KTP yang ditetapkan KPU pada Pilkada Kota Blitar 2020.

"Untuk mengantisipasi adanya bakal calon perseorangan, kami akan membuka help desk saat tahapan calon perseorangan dimulai," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved