Pilkada Blitar 2024
Syarat Calon Perseorangan untuk Maju di Pilkada Blitar 2024, Tahapan akan Dimulai Awal Mei
Inilah syarat calon perseorangan untuk bisa maju di Pilkada Blitar 2024, tahapan akan dimulai pada awal Mei mendatang.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Tahapan calon perseorangan di Pilkada Kota Blitar 2024 akan dimulai pada awal Mei 2024.
Bagi calon perseorangan yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada Kota Blitar 2024, minimal harus mengumpulkan syarat dukungan sebanyak 11.909 KTP.
"Meskipun pendaftaran calon di Pilkada 2024 baru dilakukan pada 27-29 Agustus 2024, untuk tahapan mendapatkan tiket calon perseorangan sudah harus ditempuh per 5 Mei 2024 ini," kata Plt Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Rabu (24/4/2024).
Rangga Bisma Aditya mengatakan, tahapan calon perseorangan di Pilkada Kota Blitar 2024 berakhir pada 19 Agustus 2024.
Syarat bagi calon perseorangan agar bisa maju di Pilkada Kota Blitar 2024, minimal harus mengumpulkan dukungan sebanyak 11.909 KTP atau 10 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir di Kota Blitar.
Pemilu terakhir di Kota Blitar yaitu dilaksanakan pada 2024.
Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kota Blitar sebanyak 119.087 pemilih.
"Karena jumlah penduduk Kota Blitar di bawah 200.000, maka persentase dukungan untuk calon perseorangan di Pilkada 2024 sekitar 10 persen dari DPT pemilu terakhir, yaitu pada Pemilu 2024," ujar Rangga.
Baca juga: Pertemuan Tertutup Sanusi dan Lathifah, Sinyal Koalisi PDIP-PKB di Pilkada Malang 2024?
"Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kota Blitar ada 119.087 pemilih, maka 10 persennya kalau dibulatkan ada 11.909 dukungan KTP yang dibubuhkan ke dalam form dukungan calon perseorangan dan harus terdistribusi di dua dari tiga kecamatan di Kota Blitar," lanjutnya.
Dikatakannya, pada Pilkada Kota Blitar 2020, ada tiga pasangan bakal calon perseorangan.
Namun, ketiga pasangan bakal calon perseorangan gagal dapat tiket mengikuti Pilkada Kota Blitar 2020.
Ketiga pasangan bakal calon perseorangan tidak dapat memenuhi syarat dukungan sebanyak 11.355 KTP yang ditetapkan KPU pada Pilkada Kota Blitar 2020.
"Untuk mengantisipasi adanya bakal calon perseorangan, kami akan membuka help desk saat tahapan calon perseorangan dimulai," katanya.
Pilkada Kota Blitar 2024
Rangga Bisma Aditya
calon perseorangan
Pilkada Blitar 2024
TribunJatim.com
berita Kota Blitar terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
TribunEvergreen
Usai Ditetapkan DPRD, Wali Kota Blitar Terpilih Mas Ibin Siap Lanjutkan Program Wali Kota Santoso |
![]() |
---|
MK Tolak Permohonan Gugatan PHPU Pilkada Blitar 2024, KPU segera Tetapkan Pasangan Calon Terpilih |
![]() |
---|
KPU segera Tetapkan Rijanto-Beky Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Blitar 2024 |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilwali Kota Blitar 2024 Tingkat KPU, Pasangan Mas Ibin-Elim Unggul |
![]() |
---|
KPU Kota Blitar Mulai Lakukan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.