Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Jawaban Nyeleneh Chandrika Chika Dibawa ke BNN, Bakal Direhabilitasi karena Narkoba: Mau ke Mal

Jawaban Chandrika Chika jawab pertanyaan wartawan saat dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido di Cigombong, Bogor jadi sorotan.

Editor: Hefty Suud
Tribunnews dan Instagram
Chandrika Chika bersama lima tersangka kasus narkoba lainnya akan dibawa menuju lokasi rehabilitasi. 

Selebgram Chandrika Chika Saat Ditahan Polres Metro Jakarta Selatan

Lalu akhirnya menangkap 6 orang termasuk selebgram Chandrika Chika.

Dari penangkapan keenamnya, polisi menyita barang bukti berupa satu rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.

Saat uji barang bukti hasilnya pods liquids tersebut positif mengandung ganja.

Baca juga: Ibu Chandrika Chika Yakin Anaknya Tak Bersalah, Singgung Dijebak Nge-Vape Narkoba, ‘Dia Gak Tahu’

Alasan Chika Pakai Ganja

Polisi menyebut selebgram Chandrika Chika tidak memiliki alasan khusus saat menggunakan rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.

Hal tersebut disampaikan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reza Anugras mengatakan, Chika menggunakan barang haram tersebut lantaran tergabung dalam grup pertemanan yang sering mengonsumsi narkoba.

"Karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," kata Rezka saat merilis kasus ini, Selasa (23/4/2024).

Terlibat narkoba, inilah hukuman yang bisa saja diterima Chandrika Chika.
Terlibat narkoba, inilah hukuman yang bisa saja diterima Chandrika Chika. (Instagram.com)

Kepada polisi, sambung Rezka, Chandrika mengaku mengonsumsi narkoba bukan sebagai doping.

"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin utk doping atau apa, tidak," ujar dia.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap total enam orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Selain Chandrika, polisi juga menangkap atlet e-sport bernama Aura Jeixyy alias AJ (27), serta empat orang lainnya berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).

Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.

Artikel ini telah tayang di TribunTrends

Berita tentang Chandrika Chika lainnya 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved