Pilkada Lamongan 2024
Berikut Syarat Bakal Calon Perseorangan di Pilkada Lamongan 2024, Didukung Minimal 67.911 Orang
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lamongan mulai intens menggelar persiapan Pilkada 2024.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan mulai intens menggelar persiapan Pilkada 2024.
Salah satunya terkait syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali dikonfirmasi Tribun Jatim Network mengatakan, berdasarkan keputusan KPU Lamongan nomor 1457 tahun 2024 ada syarat minimal dan persebaran dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan dalam Pilkada Lamongan 2024.
"KPU Lamongan sudah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Lamongan 2024 sesuai dengan SK KPU Lamongan nomor 1457 tahun 2024," kata Mahrus Ali, Selasa (30/5/2024).
Baca juga: Sosok Penipu Berkedok Foto Prewedding di Lamongan Akhirnya Ditangkap, Tipu Warga yang akan Menikah
Syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Lamongan tahun 2024 adalah sebanyak 67.911 dukungan.
Persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menurut Mahrus, minimal sebanyak 14 kecamatan dari 27 kecamatan di Lamongan. Untuk dokumen formulir Model B1-KWK Perseorangan, Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK, dan template excel penginputan data pendukung dapat diunduh melalui situs KPU Lamongan.
Dokumen persyaratan didaftarkan mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024 mendatang. Sedang penetapan syarat minimal dukungan tersebut berdasar jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Ditambahkan, penyusunan DPT Pilkada Lamongan 2024 masih akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Jadi, katanya, KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih untuk pelaksanaan Pilkada Lamongan 2024.
Baca juga: Bursa Pilkada Lamongan Sengit, Putra Eks Bupati Fadeli Bakal Bertarung dengan Suami Sepupu Sendiri
Mahrus menambahkan, syarat dukungan yang sudah disiapkan kemudian dicantumkan di dalam formulir B.1KWK atau dokumen memuat persetujuan pemberian dukungan yang ditunjukkan dengan bukti KTP.
Sementara dokumen lain yang diunggah secara daring, salah satunya adalah ijazah calon perseorangan. "Ada dokumen lain yang diisi karena menyangkut identitas, seperti nomor telepon dan alamat email pendukung yang tujuannya adalah untuk verifikasi faktual.
bakal calon perseorangan
Pilkada Lamongan 2024
KPU Lamongan
Pilkada 2024
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Lamongan
TribunJatim.com
Bupati dan Wabup Lamongan Terpilih Belum Ditetapkan, KPU Masih Tunggu Keputusan Fisik dari MK |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Lamongan Paslon 01, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Mulai Disidangkan MK Hari ini |
![]() |
---|
Belum Akui Hasil Pilkada Lamongan, Paslon Abdul Ghofur-Firosya Shalati Ajukan Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Pilkada Lamongan 2024: Paslon Yuhronur-Dirham Unggul, Relawan Rela Cukur Gundul |
![]() |
---|
Hasil Pemetaan Polisi di Pilkada Lamongan 2024, Ada 3 TPS dan 1 Wilayah Kategori Sangat Rawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.