Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengemudi Toyota Rush Hajar Sopir Catering karena Ngamuk Disalip, Si Anggota TNI Pergi usai Direkam

Tengah viral di media sosial aksi pengemudi Toyota Rush hajar sopir catering. Pengemudi mobil Toyota Rush dengan Plat F 1583 IK itu anggota TNI

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
X @Heraloebss
Pengemudi Toyota Rush Hajar Sopir Catering karena Ngamuk Disalip, Sang Anggota TNI Pergi usai Direkam 

Ia lalu melintas ke arah Jalan Sultan Agung menuju Kranji, Bekasi Barat.

Namun nasib apes kembali dialami MH saat berada di daerah Kranji untuk menghindari kejaran.

Lagi-lagi, remaja tersebut menyerempet dua unit sepeda motor.

Peristiwa ini pun membuat MH semakin panik lantaran jumlah massa yang mengejarnya juga semakin banyak.

"(MH) lari ke arah Stasiun Bekasi, di sini nyerempet lagi dua motor, terus dia lari sampai ke Rawa Semut di TL (lampu merah) DPRD nyerempet lagi dua motor," jelas Suwandi.

Baca juga: Pantas Bengkel Minta Rp 200 Ribu? Pengemudi Ertiga Ternyata Tak Cuma Ganti Ban Serep, Saksi: Bersih

MH terus memacu mobilnya untuk menghindari kejaran warga. Saat itu, ia mengarah ke arah Bendung Bekasi untuk masuk ke Tol Becakayu via Margajaya Bekasi Selatan.

Di lokasi ini, Toyota Yaris putih yang dikendarai MH lagi-lagi menyerempet kurang lebih lima kendaraan roda dua dan dua unit mobil.

Total, ada belasan kendaraan ditabrak oleh anak di bawah umur tersebut.

MH pun lalu diamankan setelah diadang massa di Tol Becakayu via Margajaya Bekasi Selatan itu.

Suwandi menyebut, MH belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) lantaran masih di bawah umur.

Tak ada korban jiwa atas peristiwa ini, namun kerugian materil dialami oleh para korban karena kendaraannya rusak.

Kendati begitu, pihak orang tua MH bersedia untuk bertanggung jawab.

Suwandi menjelaskan, kasus tabrak lari remaja di bawah umur ini kini sudah berakhir secara damai.

Orang tua MH datang ke Polres Metro Bekasi Kota dan membuat surat pernyataan.

Orangtua MH juga telah berjanji untuk mengganti rugi seluruh kerusakan yang ditimbulkan. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved