Berita Entertainment
Cakra Khan Beli Jaket Rp6 Juta Kena Tagihan Bea Cukai Rp21 Juta, Ogah Bayar: Lagi Musimnya Masalah
Curhat Cakra Khan beli jaket Rp6 juta tapi ditagih Bea Cukai Rp21 juta. Ogah bayar: Lagi musim nya masalah.
TRIBUNJATIM.COM - Tagihan Bea Cukai kerap ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Banyak warganet alias netizen yang kerap bingung hitungan pajak Bea Cukai saat membeli barang di luar negeri.
Sempat viral di media sosial, pria beli sepatu Rp10 Juta kena bea masuk hingga denda sampai Rp30 juta.
Kini Cakra Khan pun mengeluh tagihan bea cukai atas jaket yang dibelinya.
Sosok penyanyi terkenal Tanah Air ini syok beli jaket Rp6 juta kena tagihan Bea Cukai Rp21 juta.
Baca juga: Ngotot Tak Mau Bayar Pajak Rp26 Juta, Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bandara: Palsu Kok
Kegeraman Cakra Khan kepada instansi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu ditumpahkannya melalui akun X (dulu Twitter) seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (2/5/2024).
"Lagi musim nya masalah bea cukay , kmaren kmana aja gw dah 2 kali," kata dia sembari menambahkan emoji tertawa.
Pelantun lagu Seluruh Cinta itu lantas menceritakan pengalaman buruknya itu. Kala itu, ia membeli jaket dari luar negeri seharga Rp 6 juta.
Namun, untuk menebus jaket tersebut, ia tiba-tiba ditagih denda sebesar Rp 21 juta karena barang tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Bahkan pengacara dari pihak jasa ekspedisi pun mengirim pesan pada Cakra Khan untuk membayar denda tersebut.
Mengetahui denda yang dibebankan cukup besar, maka Cakra Khan ogah membayar.
"Dan masalah nya sama , tiba2 di denda trus yang nagih buat bayar expedisi nya klo case gw ampe lawyer fedex whatsapp sampe nge email gw suruh bayar … dan gw g mau bayar ngapain jaket beli 6jt kudu bayar 21jt .." lanjutnya.
Ia juga menyampaikan, sampai saat ini, jaket seharga Rp 6 juta masih tertahan di Bea Cukai. Penyanyi 32 tahun itu juga masih diterus ditagih oleh pihak jasa ekspedisi dan pengacara.
"Dan ampe sekrang aku msh di tagih ama fedex dan lawyer nya dan jaket nya masih stuck di sana," katanya.
Baca juga: Penjelasan Bea Cukai soal Alat untuk Siswa SLB Dimintai Pajak Rp 116 Juta, Sri Mulyani: Barang Hibah

Agar bisa mengambil jaket tersebut, Cakra Khan diminta untuk banding dan mengajukan keberatan. Namun, ia enggan karena merasa usaha itu akan sia-sia.
"Disuruh banding dan mengajukan keberatan yang ahirnya pasti sia2," lanjut dia.
Cakra Khan juga mengaku tak mengetahui apakah ada kesalahan input harga dari pihak ekspedisi.
Sebab, ia sudah mengirim bukti pembelian hingga pajak yang harus dibayarkan sudah terlampir dengan jelas.
"Kurang ngerti padahal udh jelas aku lampirin invoice dan tektekbengek nya pun sudh jelas aku kirim," tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak Bea Cukai dan ekspedisi terkait masalah yang dialami Cakra Khan.
Baca juga: Pantas TKW Risma Santai Bayar Pajak Rp360 Juta karena Mudik Bawa Emas 3 Kg, Ternyata Miliader: Bonus
Baca juga: Tunggakan Pajak Mobil Rolls-Royce Sandra Dewi Tembus Rp100 Juta, Kado Ultah dari Suami, Kini Disita
Curhatan pria beli sepatu Rp10 Juta, ditagih bea cukai Rp31 juta
Sebelumnya viral curhat seorang pria beli sepatu Rp10 juta tapi kena pajak Rp31 juta.
Pria bernama Radhika itu pun bertanya-tanya bagaimana hitungan pajak Bea Cukai untuk pembelian barang dari luar negeri
Radhika merasa keberatan dengan penetapan pajak tersebut.
Menurutnya tak masuk akal jika sepatu seharga Rp 10 juta, tapi pajaknya Rp 31 juta.
Gegara curhatan Radhika, bos Bea Cukai Askolani ikut buka suara.
"Sehingga berapapun nilai (barang impor) yang dimasukkan oleh PJT (perusahaan jasa titipan) akan langsung dihitung bea masuknya secara otomatis," kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Kesalahan input data nilai pabean justru bakal dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sebab mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran bea dan pajak, sebagaimana terjadi pada kasus pembelian sepatu sepak bola yang belakangan ramai.
"Kalau pun nanti memasukkannya angkanya salah, maka perhitungan kepabeanannya juga bisa salah perhitungannya," ujarnya.
Apabila PJT salah memasukan nilai pabean barang, Askolani menyebutkan, konsumen bisa memberikan informasi kepada Bea Cukai terkait ketidaksesuaian nilai barang kiriman.
"Kalau ada salah hitungan, maka kita minta PJT mengoreksi perbaikan angkanya.
Ini dimungkinkan apakah salah angka, apakah salah nilai uang pernah terjadi juga dimasukkan, yang kemudian kita dapat info itu kita bisa koreksi," tuturnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Askolani Dirjen Bea Cukai Jadi Sorotan, Punya Rp51,8 M, Ramai Soal Pajak Sepatu
Terkait dengan permasalahan impor sepatu sepak bola, Askolani bilang, Bea Cukai telah memfasilitasi pembahasan antara konsumen dengan PJT terkait, yakni DHL.
"Case sepatu kemarin itu setelah kita fasilitasi dengan PJT, sudah kita bantu, kita selesaikan," katanya.
Adapun saat ini permasalahan itu tengah dibahas lebih lanjut antara DHL dengan yang bersangkutan, di mana Askolani berharap permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan.
"Mekanisme pengirimannya menjadi hal yang mungkin masih pending antara konsumen dengan shipper-nya yang ada di luar negeri," ucapnya.

Curhatan pria beli sepatu, kena pajak Rp 31 juta
Sebelumnya, viral di media sosial mengenai cerita seorang pria yang membeli sepatu di luar negeri seharga Rp 10 juta.
Saat masuk ke Indonesia, ternyata sepatu tersebut malah kena pajak fantastis senilai Rp 31 juta.
Pria yang diketahui bernama Radhika mengaku keberatan, sebab harga sepatu dan biaya pajak tak sebanding.
Ia menceritakan, dirinya membeli sebuah sepatu sepak bola dari luar negeri dengan harga Rp10,3 juta.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diberikan oleh jasa pengirim, Radhika perlu membayarkan bea masuk Rp31,81 juta.
"Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk dasarnya apa ya?" ujarnya dalam video yang diunggah.
"Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta," paparnya.
"Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Nih , Rp31.810.343, itu perhitungan dari mana?" sambungnya.
Ia pun mempertanyakan besaran bea masuk tersebut.
Pasalnya, nilai bea masuk yang dikenakan jauh lebih besar dari perhitungan yang ia dapat.
Berdasarkan perhitungan versi dirinya, total besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp5,89 juta.
Yakni dengan menjumlahkan pungutan bea masuk 25 persen, PPh 11 persen, dan PPN 11 persen.
"Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian, Mobile Bea Cukai, Rp5,8 juta," katanya.
Radhika pun mengaku heran dan geram dengan besaran bea masuk yang dikenakan oleh Bea Cukai.
Menurutnya, hal itu menjadi tidak masuk akal apabila besaran bea masuk lebih bsar dari barang yang dibeli.
"Tolonglah Bea Cukai, sekarang mana ada sih bea yang lebih besar dari barangnya," ucap dia.

Terpisah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC Kemenkeu) pun memberikan penjelasan berdasarkan temuan yang didapat.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun resmi X, @beacukaiRI.
DJBC menerangkan, besaran bea masuk Rp31,81 juta ditetapkan dengan menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman bersangkutan, yakni DHL.
Denda administrasi diberikan karena adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF.
Semula, DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean atas barang yang dibeli oleh Radhika sebesar 35,37 dollar AS atau Rp562.736.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau Rp8,81 juta.
"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis DJBC, dalam unggahan X.
DJBC pun merincin besaran bea masuk dan pajak impor sepatu bola tersebut seperti berikut:
Bea masuk 30 persen sebesar Rp2,64 juta, PPN 11 persen Rp1,26 juta.
Lalu PPh impor 20 persen Rp2,29 juta dan sanksi administrasi Rp24,74 juta.
Dengan demikian, total tagihan yang dikenakan sebesar Rp30,93 juta.
"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," tulis DJBC Kemenkeu.
Dengan adanya pengenaan sanksi administrasi tersebut, DJBC mengimbau kepada Radhika untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan, yakni DHL.
"Adapun status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket," tulis DJBC Kemenkeu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Seleb lainnya
Tanah Warisan Ayah Jadi Sengketa hingga Mau Dibangun Perumahan, Ashanty Kesal: Aku Kejar |
![]() |
---|
Akui Dirinya Mantan Koruptor, Angelina Sondakh Singgung Azab Korupsi: Kesenangan Sementara |
![]() |
---|
Bukan Pelakor Masalah Rumah Tangganya? Tasya Farasya Pernah Akui Terima Dipoligami: Kayak Seru |
![]() |
---|
Tengku Dewi Mau Punya Anak Lagi Tapi Tak Ingin Hamil: Kayak Priyanka Chopra |
![]() |
---|
Lebih Muda 19 Tahun, Mansya Yakinkan Anisa Bahar Menikah setelah 2 Minggu Kenal: Pengin Lurus Aja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.