Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Bea Cukai soal Alat untuk Siswa SLB Dimintai Pajak Rp 116 Juta, Sri Mulyani: Barang Hibah

Tengah viral di media sosial kasus alat untuk siswa SLB tertahan Bea Cukai. Bea Cukai disebut meminta pajak Rp 116 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTER/RULLY RAMLI
Penjelasan Bea Cukai soal Alat untuk Siswa SLB Dimintai Pajak Rp 116 Juta, Sri Mulyani: Barang Hibah 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial kasus alat untuk siswa SLB tertahan Bea Cukai.

Bea Cukai disebut meminta pajak Rp 116 juta untuk alat siswa SLB atau Sekolah Luar Biasa tersebut.

Soal masalah ini, pihak Bea Cukai dan Menteri Keuangan Sri Mulyani membeirkan penjelasam.

Sebelumnya, ramai seorang netizen menceritakan pengalaman alat pembelajaran siswa tunanetra yang dikirim oleh suatu perusahaan Korea Selatan ditahan oleh Bea Cukai.

Keluhan itu disampaikan oleh netizen dengan akun X bernama @ijalzaid.

Melansir dari Kompas.com, ia menceritakan, perusahaan asal Korea Selatan bernama OFHA Tech mengirimkan hibah berupa alat pembelajaran siswa tunanetra bernama taptilo untuk SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.

Barang tersebut sebenarnya sudah sampai di Indonesia pada 18 Desember 2022.

Namun, barang tersebut justru ditahan oleh Bea Cukai, sebab penerima barang harus membayar tagihan bea masuk serta denda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari," tulis akun tersebut, dikutip Sabtu (27/4/2024).

Netizen itu menjelaskan, barang yang dikirimkan oleh OFHA Tech itu seharusnya tidak dikenakan biaya.

Sebab menurutnya, barang tersebut merupakan prototipe yang masih berada dalam tahap pengembangan, serta merupakan hibah, sehingga seharusnya tidak ada harga untuk barang tersebut.

Baca juga: Pria Beli Sepatu Bola Rp10 Juta Malah Kena Bea Masuk Rp31 Juta, Bea Cukai Ungkap Dendanya: Rp25 Juta

Akan tetapi, Bea Cukai menetapkan, barang yang dikirim bernilai Rp 361,04 juta.

Oleh karenanya, pihak pengirim diminta untuk setuju membayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp 116 juta.

"Kemudian pihak sekolah tidak setuju degnan pembayar pajak tersebut karena barang tersebut merupakan barang hibah alat pendidikan untuk digunakan siswa tunanetra," tulis akun tersebut.

Setelah itu, Bea Cukai menghimbau kepada penerima untuk melakukan perbaikan atau redress.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved