Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilu Istri Tak Tahan Disuruh Suami Open BO, Kabur Lalu Nikah Lagi, Pria Idamannya Malah Dibunuh

Nasib pilu istri disuruh suami Open BO demi penuhi kebutuhan ekonomi. Kronologi itu diungkap oleh Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Editor: Torik Aqua
Kolase Wartakotalive.com
Kisah Istri yang tak tahan disuruh suami open BO 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib pilu istri disuruh suami Open BO demi penuhi kebutuhan ekonomi.

Hingga akhirnya sang istri kesal lalu memutuskan untuk melepaskan diri dari suami hingga menikah lagi dengan pria idaman lain secara nikah siri.

Sampai akhirnya sang suami bernama Soleh Sopian (38) alias SS melalukan aksi nekat terhadap suami siri istrinya.

Kronologi itu diungkap oleh Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Ia menjelaskan jika  pembunuhan suami siri itu terjadi di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Baca juga: 3 Pelaku Pembunuhan Wanita Open BO Ditangkap, Dua Orang Pacar dan Satu Pelanggan


Karena itulah istri Soleh Sopian yakni Dini Mulyasari mencari pria idaman lain dan menikah siri dengan Dede Irwan Sutiawano (38).

Tahu istrinya menikah siri, Soleh Sopian gelap mata dan langsung menikam Dede hingga tewas.

Belakangan terungkap, Dini dan Soleh sudah pisah rumah sejak Desember 2023.

Dini juga menyatakan ingin cerai dengan suaminya pada Januari 2024.

"Alasan istri pelaku karena sudah tidak tahan, suaminya ini menjualnya melalui open BO sejak September 2022," kata Wirdhanto kepada TribunBekasi.com di Mapolres Karawang pada Kamis (2/5/2024).

Dia menjelaskan, pelaku dengan istrinya telah menjalani rumah tangganya selama 19 tahun.

Akan tetapi pada pertengahan tahun 2020 kondisi perekonomiannya mengalami permasalahan.

Sehingga, sang suami atau pelaku memaksa istrinya menjadi wanita Open BO yang berlangsung hampir satu tahun.

Meskipun, hasil open BO itu membuat perekonomiannya membaik karena dapat menghasilkan dengan membeli delapan sepeda motor, satu mobil dan KPR rumah di wilayah Cikampek.

Namun, istri pelaku ini sudah tidak tahan karena terus dipaksa harus menjadi wanita open BO.

"Rumah tangga mereka akhirnya menjadi retak dan sempat pisah ranjang. Kemudian pada Januari 2024 akhirnya si dari istri pelaku menggugat cerai pelaku saudara SS ini," jelasnya.

Lanjut Wirdhanto, timbul rasa kecuriagaan pelaku SS karena istrinya ingin cerai. 

Kemudian ternyata Minggu, 28 April 2024 istrinya melaksanakan nikah siri dengan korban Dede Irwan Setiawano (38) yang bekerja sebagai buruh warga Kecamatan Kotabaru.

Pelaku mengetahui sang istri sudah menikah kembali itu melalui postingan media sosial Facebook

Ada foto-foto istri dengan korban, sehingga seketika itu pelaku akhirnya merasa dikhianati dan sakit hati karena masih merupakan istri sah dan belum melalui proses perceraian.

"Kesal lihat istrinya menikah lagi, pelaku SS  membeli sebilah celurit di Pasar Cikampek seharga Rp100.000 kemudian langsung seketika itu pada saat 29 dini hari ini hari atau bisa dikatakan jam malam pertamanya menikam korban atau suami siri istrinya," ungkapnya.

Pelaku menikam korban tanpa ada perkataan atau langsung melakukan penyerangan di dalam kamar sebanyak 2 kali ke arah perut dan dada.

Sehingga mengakibatkan korban alami luka cukup parah bagian perut hingga bersimbah darah.

Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

Namun, karena kehabisan darah nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.

Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Purwakarta.

Kemudian adanya proses penyelidikan dilakukan oleh Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan termasuk mengetahui lokasi pelaku.

"Kami tangkap dibawah 1 x 24 jam, pelaku sempat ke Purwakarta dan kami amankan saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Cikampek," katanya.

Dari kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk beberapa handphone termasuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk melarikan diri oleh pelaku.

Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini ada pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan atau penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman sebanyak selamanya 20 tahunnya penjara.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved