Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Resmi Menjanda dan Dapat Hak Asuh, Ria Ricis Dibolehkan Nikah Lagi oleh Hakim asal Penuhi 1 Syarat

Ria Ricis kini resmi menjadi janda setelah diputus cerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan Kamis (2/5/2024) kemarin.

Editor: Torik Aqua
Instagram
Ria Ricis resmi menjanda, dibolehkan nikah lagi asal penuhi syarat 

TRIBUNJATIM.COM - Ria Ricis kini resmi menjadi janda setelah diputus cerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan Kamis (2/5/2024) kemarin.

Hal ini membuat Ria Ricis dan Teuku Ryan menjadi mantan suami dan istri.

Ternyata pada putusannya, hakim memberikan hak asuh anak kepada Ria Ricis.

Tak hanya itu, mantan istri Teuku Ryan itu juga diperbolehkan menikah lagi asal penuhi syaratnya.

Baca juga: Ria Ricis Resmi Bercerai, Mertua Bongkar Kelakuan Anaknya, Bela Ibu Moana: Ayah Tetap Salahkan Ryan

Meski telah mengabulkan gugatan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan, PA Jakarta Selatan mengatakan keputusan itu masih memiliki masa banding selama 14 hari ke depan.

Namun, masa banding masih berjalan hingga 14 hari ke depan sebelum putusan tersebut dinyatakan inkrah.

Bila keputusan cerai itu dinyatakan inkrah, Ria Ricis diperbolehkan untuk menikah lagi, dengan syarat ia harus menunggu selama tiga bulan 10 hari masa iddah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.

"Kalau misalnya selama 14 hari ke depan para pihak tidak upaya hukum," kata Taslimah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (3/5/2024).

"Maka putusan mulai dihitung selesai masa inkrah atau tidak banding tersebut."

"Terus para pihak tidak upaya hukum atau tidak banding, maka dihitung mulai dari inkrah tersebut ditambah tiga bulan 10 hari."

"Kalau sudah lampau itu pihak penggugat dapat menikah lagi," paparnya.

Taslimah mengatakan, masa iddah Ria Ricis bisa lebih lama jika Teuku Ryan memutuskan untuk melakukan banding.

Sejauh ini, belum ada keterangan dari kuasa hukum pria asal Aceh itu terkait kemungkinannya mengajukan banding.

"Lain halnya kalau upaya hukum misalnya para pihak mengajukan upaya hukum berupa banding, maka tunggu dulu putusan banding tersebut," terang Taslimah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved