Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Resmi Menjanda dan Dapat Hak Asuh, Ria Ricis Dibolehkan Nikah Lagi oleh Hakim asal Penuhi 1 Syarat

Ria Ricis kini resmi menjadi janda setelah diputus cerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan Kamis (2/5/2024) kemarin.

Editor: Torik Aqua
Instagram
Ria Ricis resmi menjanda, dibolehkan nikah lagi asal penuhi syarat 

Ria Ricis Dapat Hak Asuh Anak

Seperti diberitakan sebelumnya, Ria Ricis mendapatkan hak asuh atas anak semata wayangnya.

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan membebankan biaya nafkah anak kepada Teuku Ryan Rp10 juta per bulan.

Hakim juga melarang Ria Ricis menghalang-halangi Teuku Ryan bertemu anaknya.

Menurut Taslimah, Teuku Ryan masih memiliki hak untuk memberikan kasih sayang kepada sang anak.

"Penggugat (Ria Ricis) tidak boleh menghalangi tergugat (Teuku Ryan) untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," ujar Taslimah.

Taslimah menjelaskan majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan hingga menentukan hak asuh anak yang dipegang adik Oki Setiana Dewi tersebut.

"Untuk perkara tersebut, kemarin telah diputus secara e-court."

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak 1 bait sugro dari tergugat terhadap penggugat."

"Anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," tuturnya.

Teuku Ryan dikatakan Taslimah, wajib membayar nafkah anak senilai Rp10 juta per bulan hingga putrinya dewasa dan mandiri.

"Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," ucap Taslimah.

"Ada nominal sejumlah 10 juta per bulan,"  pungkasnya


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved