Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

DPRD Ponorogo Bentuk Pansus Permohonan Pemindahan Barang Milik Daerah

Dalam rapat paripurna ini, membentuk panitia khusus (pansus) permohonan pemindahan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Rapat Paripurna DPRD Ponorogo Bentuk Pansus Permohonan Pemindahan Barang Milik Daerah 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo menggelar rapat paripurna, Senin (6/5/2024) siang. 

Dalam rapat paripurna ini, membentuk panitia khusus (pansus) permohonan pemindahan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Setelah sebelumnya penyampaian usulan persetujuan pemindahtanganan milik daerah. “Dari 8 fraksi, semua memgusulkan pansus,” ungkap Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, Senin (6/5/2024).

Dia menjelaskan bahwa usukan persetujuan sebetulnya ada 2. Adalah lahan untuk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo dan Polres Ponorogo

“Untuk Polres Ponorogo untuk melengkapi. Karena aturan bisa dibangun Mapolres kalau minimal lebatnya sekian. Tapi beljm ada pengantar untuk Polres. Sekarang untuk BPN,” katanya.

Baca juga: Kabar Duka, Cipto Prayitno Caleg Terpilih dan Anggota DPRD Ponorogo Meninggal Dunia

Kemudian, membentuk pansus permohonan pemindahan barang milik daerah. Lahan yang dihibahkan adalah lahan di belakangnya kantor BPN, Jalan Pramuka, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo,

“Permohonan pemindahan barang milik daerah ke BPN. Lokasinya ya yang di belakang kantor BPN,” terang politisi asal Partai NasDem ini.

Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita mengatakan bahwa hibah masih proses. Semuanya menunggu keputusan DPRD Ponorogo,

“Yang dihubahkan tanah untuk kntor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Ponorogo. Lokasinya di Kelurahan Nologaten,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved