Berita Situbondo

Penjual Cilok di Situbondo Diciduk Polisi, Nyambi Bisnis Haram, Edarkan Sabu

trik pengedar sabu yang sehari harinya berjualan cilok itu,  akhirnya aktifitasnya berhasil terendus polisi dan sehingga ditangkap polisi

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Tersangka pengedar sabu yang nyambi jualan cilok dan tersangka pengedar pil trex saat dikeler petugas menuju ruang tanahan Mapolres Situbondo 

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Berbagai cara dilakukan pengedar narkoba untuk mengelabui polisi.

Sayangnya, trik pengedar sabu yang sehari harinya berjualan cilok itu,  akhirnya aktifitasnya berhasil terendus polisi dan sehingga ditangkap Satuan Reskoba Polres Situbondo.

Dua tersangka yang ditangkap itu diketahui berinisial EF (36) dan HF (31), warga Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Kedua pengedar barang haram ini ditangkap di tempat yang berbeda.

Untuk terduga tersangka EF ditangkap di rumahnya, sedangkan terduga tersangka  HF dibekuk saat duduk diteras rumahnya.

Tak hanya itu,  Satuan Reskoba yang Komandani AKP Muhammad Luthi tersebut, juga berhasil menangkap seorang pengedar pil trex.

Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi membenarkan penangkapan terduga pengedar narkotika golongan satu tersebut.

Menurutnya, pengungkapan dan penangkapan kedua pengedara sabu sabu itu, pihaknya mendapat laporan perdaran narkoba di wilayah Panarukan.

Setelah itu, kata AKP Lutfhi, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial EF,  dari penangkapan itu terus dikembangkan dengan mengarah tersangka lain berinisial  HF.

"Dua tersanga kita amankan di rumahnya masing masing pada Sabtu (04/05/2024) malam sekitar pukul 18.30 WIB ," kata AKP Lutfhi, Senin (06/5/2024)

Selain mengamankan dua tersangka, Lutfhi menerangkan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: Bandar, Kurir dan Pembeli Sabu-sabu di Tulungagung Diciduk, Seperempat Kilogram Narkoba Jadi Bukti

Dari tersangka Ef, pihaknya menyita lima bungkus plastik yang diduga berisi sabu yang masing masing beratnya berbeda, dua buah korek api, sedotan, sendok, dua buah pipet kaca, dua buah Cottobn Bud,  alat hisab, kotak hand phone serta satu unit hand phone.

Sedangkan barang bukti yang diaita dari tersangka HR berupa satu buah pipet dan satu hand phone.

"Untuk total sabu sabu yang disita beratnya sebanyak satu gram, dan sekarang tersangka dan barang buktinya sudah diamankan ke Mapolres," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112  ayat (1) Jonto  pasal 132 ayat 1 Undang Undang  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved