Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Bandar, Kurir dan Pembeli Sabu-sabu di Tulungagung Diciduk, Seperempat Kilogram Narkoba Jadi Bukti

Bandar, kurir dan pembeli sabu-sabu di Tulungagung diciduk polisi, seperempat kilogram narkoba jadi barang bukti.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi (berdiri tengah) dan jajaran Satresnarkoba menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita, Senin (29/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap 4 orang yang menjadi satu jaringan peredaran sabu-sabu.

Polisi menyita lebih dari 250 gram atau satu per empat kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka utama adalah BT (24) warga Desa Gebleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, yang tinggal di Desa/Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 251,17 gram darinya.

Tiga tersangka lainnya adalah warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Mereka adalah MHP (49), Ag (51) dan Umj (41) alias Umuk.

Umj diketahui sebagai residivis perkara sabu-sabu di tahun 2021, dan pernah juga terjerat kasus pencurian di tahun 2013.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari pengintaian yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tulungagung terhadap AT.

"Waktu itu, kami tengarai AT ini baru membeli sabu-sabu seberat 500 gram. Namun kami belum berani menggerebek sebelum memastikan," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (29/4/2024).

Polisi bergerak menggerebek tempat tinggal AT di Dusun Waru Jaya, Desa/Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung pada Selasa (23/4/2024), sekitar 10 hari sejak pembelian.

Polisi menyita sabu-sabu seberat 251,17 gram, atau berkurang hampir setengah dari saat pembelian.

Baca juga: Wanita Sumput Gresik Sewa Rumah di Pasuruan untuk Produksi Sabu, Diajari Suami Siri dari Lapas

Jika dirata-rata, AT bisa menjual sabu-sabu 25 gram per hari.

AT mendapatkan sabu-sabu itu dari D alias Kancil yang masih buron.

Sabu-sabu itu dikirim kepada AT dengan cara diranjau untuk dijual kepada para pelanggan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved