Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Rizky Febian Ajak Mahalini Jadi Mualaf, Sule Jelaskan Prosesi Anaknya di Bali: Belum Nikah

Komedian Sule beri penjelasan soal prosesi Rizky Febian dan Mahalini di Bali. Sule menjelaskan, soal prosesi Rizky dengan Mahalini di Bali

Editor: Torik Aqua
Instagram
Rizky Febian ajak Mahalini jadi mualaf, Sule beberkan soal tradisi yang dijalani anaknya di Bali 

"Jadi gitu guys jadi salah paham ya," lanjut Sule.

MUI: Tidak sah jika beda agama

Kabar bahagia datang dari pasangan penyanyi muda, Rizky Febian dan Mahalini.

Keduanya dikabarkan akan menggelar pernikahan pada awal Mei 2024 ini.

Prosesi pernikahan Rizky Febian dan Mahalini kabarnya akan digelar secara adat di Bali pada, Minggu (5/5/2024).

Selanjutnya, prosesi ijab kabul akan dilakukan di Jakarta pada Kamis (8/5/2024).

Di tengah bahagia kabar pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, persoalan keyakinan keduanya ramai jadi sorotan warganet alias netizen.

Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan akan menikah beda agama.

Ketua MUI, Muhammad Cholil Nafis pun buka suara tentang pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang kabarnya beda agama.

Baca juga: Rizky Febian Yakin Nikahi Mahalini, Singgung Soal Perbedaan Keyakinan: Tuhan Tidak Pernah Keliru

Jika hal itu benar, menurut Cholil Nafis, pernikahan beda agama tidak sah.

"Nikah beda agama menurut Islam itu tidak sah.

Pemerintah hanya melakukan pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya.

Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," ungkap Kiai Cholil melalui akun Twitter/X pribadinya.

Jika menilik Undang-Undang, begini tata aturan pernikahan beda agama.

Baca juga: Rizky Febian Ikut Rayakan Nyepi dengan Kekasih di Kampung Halaman Mahalini: Makasih Honeyy

Baca juga: 7 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Digelar Awal Mei 2024, Tak Disiarkan TV, Raffi Ahmad MC

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia memang menyatakan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved