Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Haji 2024

Waspada Tawaran Berangkat Haji Menggunakan Beragam Visa Non Haji, Bisa Diblacklist Arab Saudi

Kementerian Agama mengingatkan soal banyaknya penipuan penawaran berangkat haji yang dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.

Editor: Torik Aqua
AFP/FAYEZ NURELDINE
Ilustrasi Kabah di Masjidil Haram, Arab Saudi 

TRIBUNJATIM.COM - Kementerian Agama mengingatkan soal banyaknya penipuan penawaran berangkat haji yang dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.

Salah satunya adalah soal tawaran haji menggunakan beragam visa non haji.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.

Ia mengimbau agar jemaah tidak tertipu.

Baca juga: Jadwal Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia 2024, Mulai Masuk Asrama pada 11 Mei

Menurutnya kuota haji Indonesia telah terpenuhi dan tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 sudah ditutup pada April 2024.

"Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," kata Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/5/2024).

Saat ini kata dia banyak tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

Menurut Anna, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.

Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota.

Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sebut Anna.

Kepada masyarakat, Anna mengingatkan tahap pelunasan biaya haji juga sudah ditutup.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved