Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Blitar 2024

Belum Ada Calon Perseorangan yang Serahkan Syarat Dukungan untuk Pilkada Blitar 2024

KPU Kabupaten Blitar belum menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Blitar 2024.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso mengatakan, KPU Kabupaten Blitar belum menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Blitar 2024 hingga Sabtu (11/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - KPU Kabupaten Blitar belum menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Blitar 2024 hingga Sabtu (11/5/2024).

Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 dibuka pada 8 Mei 2024 dan akan ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.

"Sampai saat ini belum ada bakal calon perseorangan yang konsultasi maupun koordinasi ke KPU untuk penyerahan syarat dukungan," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso, Sabtu (11/5/2024).

Hadi mengatakan, syarat dukungan minimal yang harus diserahkan calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Blitar 2024 ke KPU sebanyak 71.766 dukungan KTP.

Dukungan yang dikumpulkan calon perseorangan, yaitu dukungan dari pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir di Kabupaten Blitar.

Jumlah dukungan juga harus tersebar di lebih 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Blitar.

Kalau jumlah kecamatan di Kabupaten Blitar ada 22 kecamatan, paling tidak dukungan calon perseorangan harus tersebar di 12 kecamatan.

"Jumlah dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Blitar 2024 sebanyak 71.766 dukungan. Dukungan itu harus disampaikan ke KPU antara tanggal 8-11 Mei 2024," ujarnya.

Jika ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, maka KPU akan menghitung jumlah dukungan, kemudian melakukan verifikasi lapangan.

Proses verifikasi lapangan syarat dukungan dari calon perseorangan dijadwalkan selesai pada 19 Agustus 2024.

Baca juga: Ramaikan Bursa Pilkada Kediri 2024, Bos Rokok Mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati ke Demokrat

Jika hasil verifikasi lapangan sudah memenuhi syarat dukungan, maka bakal calon perseorangan akan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah bersama-sama calon yang diusung partai politik di KPU pada 27-29 Agustus 2024.

"Tapi, sampai sekarang belum ada satupun bakal calon perseorangan yang konsultasi ke kami terkait penyerahan syarat dukungan," katanya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya mengatakan, hingga sekarang KPU Kota Blitar juga belum menerima penyerahan syarat dukungan dari bakal calon perseorangan di Pilkada Kota Blitar 2024.

Syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan di Pilkada Kota Blitar 2024 sebanyak 11.909 dukungan KTP atau 10 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir di Kota Blitar.

Pemilu terakhir di Kota Blitar yaitu dilaksanakan pada 2024.

Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kota Blitar sebanyak 119.087 pemilih.

"Jika tidak ada yang menyerahkan (syarat dukungan calon perseorangan), maka tidak ada calon perseorangan di Pilkada Kota Blitar 2024. Selanjutnya, nanti pendaftaran pencalonan pada 27-29 Agustus 2024, akan diisi oleh bakal calon dari partai politik," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved