Pilkada Blitar 2024
Belum Ada Calon Perseorangan yang Serahkan Syarat Dukungan untuk Pilkada Blitar 2024
KPU Kabupaten Blitar belum menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Blitar 2024.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - KPU Kabupaten Blitar belum menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Blitar 2024 hingga Sabtu (11/5/2024).
Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 dibuka pada 8 Mei 2024 dan akan ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.
"Sampai saat ini belum ada bakal calon perseorangan yang konsultasi maupun koordinasi ke KPU untuk penyerahan syarat dukungan," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso, Sabtu (11/5/2024).
Hadi mengatakan, syarat dukungan minimal yang harus diserahkan calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Blitar 2024 ke KPU sebanyak 71.766 dukungan KTP.
Dukungan yang dikumpulkan calon perseorangan, yaitu dukungan dari pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir di Kabupaten Blitar.
Jumlah dukungan juga harus tersebar di lebih 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Blitar.
Kalau jumlah kecamatan di Kabupaten Blitar ada 22 kecamatan, paling tidak dukungan calon perseorangan harus tersebar di 12 kecamatan.
"Jumlah dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Blitar 2024 sebanyak 71.766 dukungan. Dukungan itu harus disampaikan ke KPU antara tanggal 8-11 Mei 2024," ujarnya.
Jika ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, maka KPU akan menghitung jumlah dukungan, kemudian melakukan verifikasi lapangan.
Proses verifikasi lapangan syarat dukungan dari calon perseorangan dijadwalkan selesai pada 19 Agustus 2024.
Baca juga: Ramaikan Bursa Pilkada Kediri 2024, Bos Rokok Mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati ke Demokrat
Jika hasil verifikasi lapangan sudah memenuhi syarat dukungan, maka bakal calon perseorangan akan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah bersama-sama calon yang diusung partai politik di KPU pada 27-29 Agustus 2024.
"Tapi, sampai sekarang belum ada satupun bakal calon perseorangan yang konsultasi ke kami terkait penyerahan syarat dukungan," katanya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya mengatakan, hingga sekarang KPU Kota Blitar juga belum menerima penyerahan syarat dukungan dari bakal calon perseorangan di Pilkada Kota Blitar 2024.
Syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan di Pilkada Kota Blitar 2024 sebanyak 11.909 dukungan KTP atau 10 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir di Kota Blitar.
Pemilu terakhir di Kota Blitar yaitu dilaksanakan pada 2024.
Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kota Blitar sebanyak 119.087 pemilih.
"Jika tidak ada yang menyerahkan (syarat dukungan calon perseorangan), maka tidak ada calon perseorangan di Pilkada Kota Blitar 2024. Selanjutnya, nanti pendaftaran pencalonan pada 27-29 Agustus 2024, akan diisi oleh bakal calon dari partai politik," katanya.
KPU Kabupaten Blitar
calon perseorangan
Pilkada Blitar 2024
Hadi Santoso
Rangga Bisma Aditya
Blitar
TribunJatim.com
berita Kabupaten Blitar terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Usai Ditetapkan DPRD, Wali Kota Blitar Terpilih Mas Ibin Siap Lanjutkan Program Wali Kota Santoso |
![]() |
---|
MK Tolak Permohonan Gugatan PHPU Pilkada Blitar 2024, KPU segera Tetapkan Pasangan Calon Terpilih |
![]() |
---|
KPU segera Tetapkan Rijanto-Beky Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Blitar 2024 |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilwali Kota Blitar 2024 Tingkat KPU, Pasangan Mas Ibin-Elim Unggul |
![]() |
---|
KPU Kota Blitar Mulai Lakukan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.