Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Bupati Pemalang Touring Pakai Plat Palsu, Salahkan Tim dan Tak Bahas Telat Pajak: Sengaja

Inilah penjelasan soal Bupati Pemalang touring pakai plat motor palsu. Video rombongan touring sepeda motor Bupati Pemalang Mansur Hidayat viral.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via Kompas.com
Penjelasan Bupati Pemalang Touring Pakai Plat Palsu, Salahkan Tim dan Tak Bahas Telat Pajak: Sengaja 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah penjelasan soal Bupati Pemalang touring pakai plat motor palsu.

Diketahui, video rombongan touring sepeda motor Bupati Pemalang Mansur Hidayat viral di media sosial.

Tampak Bupati bersama rombongan mengecek kondisi air rob di Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Sabtu (4/5/2024).

Lantas, apa katanya soal plat motor palsu tersebut?

Dalam rombongan itu, Bupati Mansur memboncengkan istrinya berada di posisi terdepan dengan sepeda motor hitam dan nomor pelat hitam G 6815 XD.

Kemudian disusul empat sepeda motor matik.

Status motor tersebut ditelusuri pada aplikasi pembayaran dan informasi pajak kendaraan "Sakpole" milik Samsat Jawa Tengah.

Dari aplikasi tersebut tertulis motor jenis matik dengan pelat nomor kendaraan G 6815 XD merupakan milik Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan warna pelat merah yang belum memenuhi kewajibannya wajib pajak.

Baca juga: Sosok Pemilik Mobil Plat Merah Isi BBM Subsidi di Semarang, Pemkot Bongkar Kepemilikan: Bukan Kami

Beberapa hari setelah ramai di media sosial, keterlambatan pajak kendaraan tersebut rupanya telah dibayar pada Rabu (8/5/2024).

Terkait pelanggaran pelat nomor motor warna merah yang diubah menjadi pelat hitam, Kasi Humas Polres Pemalang, Aiptu Lindu hanya berpendapat, penggunakan pelat motor yang tidak seharusnya adalah pelanggaran lalulintas sebagaimana Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 280 joucto pasal 68 ayat (1).

"Jika benar itu melanggar Undang-undang lalulintas angkutan jalan Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)," kata Anjar Lindu saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/5/2024), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Nasib Sopir Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal, Mobil Pakai Plat Dinas TNI Palsu, Kini Ditangkap

Sementara itu, enanggapi viralnya touring motor yang menggunakan pelat yang bukan semestinya, Mansur memberikan penjelasan.

Ia berkata, hal tersebut karena keteledoran tim.

Dengan viralnya kegiatan itu bupati telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan kewajibanya membayar pajak.

"Ya saat itu sengaja turing motor sekaligus melihat kondisi rob di Desa Blendung. Mengenai plat motor itu keteledoran tim," kata Mansur singkat dihungi Rabu (8/5/2024).

Sebelumnya, mobil mantan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir diduga ditilang Satlantas Polres Gowa.

Mobil tersebut ditilang diduga karena memakai plat gantung atau plat palsu saat melintas di Jl Hos Cokroaminoto, Kabupaten Gowa.

Dari informasi beredar, Paris Yasir berada di mobil bersama sopirnya.

Belakangan diketahui, mobil tersebut merupakan mobil dinas.

Padahal masa jabatan Paris Yasir sudah habis atau sudah tidak menjabat Wakil Bupati Jeneponto 

Kanit Turjawali Satlantas Polres Gowa, Ipda Hamsal membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Nasib Pengemudi SUV Plat Merah Sombong usai Tabrak Warga, Ngaku Adik Jenderal, Fakta Mobil Memalukan

Ipda Hamsal menjelaskan kejadian itu di Jl Hos Cokroaminoto, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Selasa (6/2/2024) sekira pukul 10 30 Wita.

Ketika itu, Satlantas Poless Gowa tengah melaksanakan mobile hunting. 

"Menemukan salah satu kendaraan Fortuner putih dicurigai menggunakan plat gantung," katanya di Posko Lantas Polres Gowa, Rabu (7/2/2024)

Lanjutnya, mobil tersebut kemudian sempat dihentikan oleh polisi. Lalu memeriksa surat-surat kendaraannya.

"Ternyata STNK dengan nopol yang terpasang berbeda," ucapnya

Polisi kemudian menyampaikan agar turun dari kendaraannya. 

"Sang sopir sempat menyampaikan kepada saya langsung bahwa yang diatas mobil itu Wakil Bupati Jeneponto," katanya

Baca juga: Nasib Pengendara Fortuner Plat TNI Marah usai Nabrak Ngaku Adik Jenderal, Petinggi TNI Turun Tangan

Dia mengaku tidak mengetahui yang duduk di samping sopir mobil itu adalah mantan Wakil Bupati Jeneponto.

Hamsal baru mengetahui setelah disampaikan oleh sang sopir.

Dikatakan sang sopir menyampaikan alasa menggunakan plat gantung untuk menghindari unjukrasa yang biasanya menghadang kendaraan yang menggunakan plat merah.

Hamsal mengaku karena melanggar, sehingga pihaknya tetap memberikan sanksi tilang kepada pengendara tersebut.

Pengendara mobil tersebut diduga melanggar pasal 280 no 22 tahun 2009 UU lalulintas.

"Tetap kena tilang dan kami berikan surat tilang karena terbukti melanggar aturan lalulintas," tegas Hamsal.

Ia pun mengimbau agar pengadara motor maupun mobil tidak memakai plat gantung dan menaati aturan yang berlaku

Sementara itu, polisi akan menindak pemalsu pelat nomor khusus berupa hukuman pidana bagi para pelaku.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, tindakan tegas tersebut agar para pemalsu pelat nomor khusus tidak berani melakukan perbuatannya kembali.

"Kalau sudah ada bentuk pemalsuan seseorang melakukan pemalsuan terhadap surat-surat berkendaraan STNK apalagi BPKB itu sudah bukan ranah pelanggaran lagi tapi masuk di ranah pidana," kata Suyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Dia meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati jika ada yang bisa menjanjikan penerbitan nomor pelat khusus dengan meminta sejumlah uang.

Apalagi jika para penipu tersebut berlindung dengan mengaku-aku sebagai anggota kepolisian.

"Hati-hati masyarakat Jakarta jangan sampai tergoda atau teriming-imingi oleh seseorang atau kelompok yang mengklaim seolah-olah bisa mengurus nomor-nomor khusus kemudian membuat surat-surat kendaraan. Nah, ini harus dilakukan chek and rechek jangan sampai ini orang-orang atau oknum yang atas nama kepolisian," ucapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved