Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sebulan Dapat Rp100 Juta, TKW Lulusan SD Jadi Tukang Bersih Rumah di Amerika Serikat, Dipuji Majikan

TKW lulusan SD bernama Eva tersebut mengaku, dalam sebulan bisa dapat Rp100 juta.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/VOA Indonesia
Kisah TKW lulusan SD kerja di Amerika Serikat bisa dapat Rp100 juta sebulan 

Menanggapi persoalan tersebut, Bea Cukai pun tak tinggal diam.

Mereka pun menjelaskan terkait fakta sebenarnya dari pengakuan TKW tersebut yang harus membayar pajak Rp9 juta usai beli cokelat dari luar negeri sebesar Rp1 juta.

Melalui akun TikTok @beacukairi, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, buka suara.

Pihaknya telah menjawab dan mengklarifikasi terkait keluhan tersebut melalui video akun TikTok resmi Bea Cukai.

"Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai 1 juta rupiah dari luar negeri."

"Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut," ujarnya.

Hatta juga menjelaskan, terkait besarnya pungutan yang harus dibayar TKW tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.

Pungutan sendiri, katanya, dikenakan dan sesuai nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW tersebut.

Tercatat ada 20 bungkus makanan senilai USD40 atau setara Rp616.160,00, dan sebuah tas senulai USD1.108 atau setara Rp17.067.632,00.

 "Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen , sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh 15 persen."

"Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000."

"Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai," jelas Hatta.

TKW beli cokelat Rp1 juta dikenai pajak Bea Cukai Rp9 juta
TKW beli cokelat Rp1 juta dikenai pajak Bea Cukai Rp9 juta (TikTok/ferrerfranciz)

Sementara sadar videonya mendapatkan respons dari Bea Cukai, wanita tersebut kemudian memberikan klarifikasi.

Ia menyebut, jika tas yang dikirimnya tersebut merupakan barang tiruan (KW) dan invoice-nya pun palsu.

Dia pun memberikan tas dan cokelat tersebut kepada petugas Bea Cukai.

"Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW.

Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya.

Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama cokelatnya sekalian buat lebaran," tulis wanita tersebut.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved