Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Malang 2024

5 Hari Masa Pengajuan, Pilkada Kabupaten Malang 2024 Tanpa Calon Independen, Ada Tambahan Waktu?

Tidak ada bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Malang independen yang mendaftar ke KPU Kabupaten Malang pada Pilkada 2024.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika 

Laporan WArtawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tidak ada bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Malang independen yang mendaftar ke KPU Kabupaten Malang pada Pilkada 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, pemenuhan syarat pengajuan calon independen dibuka selama lima hari, dari 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Namun selama lima hari masa pengajuan tersebut, tidak ada perseorangan yang mengajukan permintaan akses ke aplikasi Silon milik KPU.

"Bahkan tidak ada yang datang menyerahkan syarat dukungan administrasi untuk bapaslon perseorangan," kata pria dengan sapaan Dika, Senin (13/5/2024).

Artinya, dipastikan tidak ada bacalon independen yang mendaftar ke KPU Kabupaten Malang.

Kemudian, apakah nanti KPU akan memperpanjang masa penerimaan bacalon independen untuk mendaftar?

Baca juga: Serahkan 75.777 Berkas Dukungan, Nurul Azizah Daftar Pilkada Bojonegoro 2024 Lewat Jalur Independen

"Berdasakan keputusan KPU RI belum terbit yang baru. Tapi berdasarkan peraturan yang timeline kemarin tidak ada perpanjangan waktu," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, bacalon independen yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada harus mendapatkan dukungan dari minimal 133.522 pemilih yang tersebar di 17 kecamatan.

Penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan bacalon berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Malang.

Yakni jumlahnya sebanyak 2.054.178. Kemudian syaratanya 6,5 persen dari jumlah DPT tersebut yakni 133.522 pemilih.

Dukungan tersebut berupa KTP dan surat pernyataan dukungan yang diisi oleh pemilih atau masyarakat yang akan mendukung bacalon independen

Baca juga: Dua Paslon Jalur Independen Pilkada Kota Malang Daftar ke KPU Naik Vespa, Yakin Dapat Dukungan Lebih

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved