Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Dakwaan Eks Kepala Bea Cukai DIY

BREAKING NEWS Eks Kepala Bea Cukai DIY Didakwa Pasal Berlapis, Diduga Terima Duit Pelicin Rp37 M

Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan TPPU dalam jabatannya senilai Rp10 miliar, mulai menjalani sidang dakwaan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya senilai Rp10 miliar, mulai menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Surabaya, pada Selasa (14/5/2024). 

"Yang tadi kami sampaikan dalam dakwaan ada beberapa nama, seperti nama istrinya, atau menggunakan nama anaknya, atau nama pihak lain. Yang sebenarnya itu untuk kepentingan dirinya," terangnya. 

Oleh karena itu, Terdakwa Eko Darmanto didakwa Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Kemudian, JPU KPK juga mendakwa Terdakwa Eko Darmanto dengan UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Cakra Khan Beli Jaket Rp6 Juta Kena Tagihan Bea Cukai Rp21 Juta, Ogah Bayar: Lagi Musimnya Masalah

Karena membeli sejumlah aset benda tak bergerak; tanah, rumah, dan apartemen, lalu benda bergerak; motor gede, dan mobil sport supercar berkapasitas mesin besar, dengan harga yang tak masuk akal. 

Pasalnya, lanjut Luki, catatan LHKPN dan kalkulasi uang gaji sebagai PNS yang diterima Eko Darmanto, dirasa mustahil dapat membeli aset-aset tersebut dalam kurun waktu relatif cepat. 

Sesuai dakwaan nilai TPPU yang dilakukan oleh Terdakwa Eko Darmanto, senilai Rp14 miliar. Dalam dakwaan kedua terkait TPPU, Terdakwa Eko Darmanto dianggap melakukan perbuatan yang menyembunyikan, menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan. 

"Dan itu memang, kalau kita sandingkan dengan profil dia sebagai pegawai negeri, yang kita lihat dari situ, dari penghasilannya sebagai PNS tidak match, dari LHKPN dari daftar gaji yang diterima. Itu tidak sebanding dengan apa yang diterima dan digunakan dalam TPPU tadi. Jumlahnya sangat melebihi," pungkasnya. 

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Eko Darmanto, Gunadi Wibakso mengatakan, pihaknya tidak menyampaikan eksepsi dalam sidang dakwaan pertama ini. 

Namun, pihaknya akan berfokus pada pembelaan selama bergulirnya sidang pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung dua kali dalam sepekan. 

Terlepas dari itu, Gunadi ingin menegaskan bahwa pemberian uang disebutkan JPU itu merupakan uang keuntungan bisnis yang dijalankan oleh kliennya. 

Selama ini, kliennya juga menjalankan bisnis jual beli motor dan mobil. Sehingga, wajar saja menerima uang tersebut sebagai keuntungan. 

"Iya dalam rangka menjalankan bisnis. PT itu digunakan terdakwa untuk menampung hasil usaha PT itu, hasil bisnis PT itu sendiri. Bukan (gratifikasi)," ujarnya di depan ruang sidang. 

Lalu, mengenai aset yang dimiliki kliennya, sebenarnya juga diperoleh dari usaha orangtuanya yang diberikan kepada Terdakwa Eko Darmanto, sebagai warisan. 

"Bukan adiknya. Adiknya punya perusahaan di malang, ada beberapa usaha yang mengandalkan warisan orangtuanya. Iya (uang di dakwaan itu bisnis dan warisan)," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved