Sidang Dakwaan Eks Kepala Bea Cukai DIY
BREAKING NEWS Eks Kepala Bea Cukai DIY Didakwa Pasal Berlapis, Diduga Terima Duit Pelicin Rp37 M
Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan TPPU dalam jabatannya senilai Rp10 miliar, mulai menjalani sidang dakwaan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya senilai Rp10 miliar, mulai menjalani sidang dakwaan di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Surabaya, pada Selasa (14/5/2024).
Sidang yang dipandu oleh Hakim Ketua, Tongani, dan anggotanya Manambus Pasaribu dan Lujianto, ternyata berjalan secara online melalui layar monitor yang terhubung dengan Terdakwa Eko dari Ruang Tahan KPK Jakarta.
JPU KPK Luki Dwi Nugroho mendakwa Eko Darmanto dengan dakwaan kombinasi yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi bermodus gratifikasi dan TPPU, senilai total sekitar Rp37 miliar.
Terdakwa dianggap menerima sejumlah pemberian uang yang jumlahnya bervariasi antara miliaran hingga ratusan juta, dari kolega pengusaha ekspor dan impor barang, soal kepengurusan izin cukai dan impor barang.
Seperti pengusaha rokok, barang lifestyle; tas dan pakaian, tembakau, kain gorden, dan pakan ternak, bernilai total sekitar Rp23,5 miliar.
Jumlah yang gratifikasi tersebut diperoleh oleh Terdakwa Eko Darmanto saat menjabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I.
Baca juga: Harta Kekayaan Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai DIY Ditahan KPK, Kini Tersangka Kasus Gratifikasi
Yakni, sebagai kepala bidang penindakan-penyidikan dan kepala sub direktorat narkotika dan direktorat penindakan dan penyidikan.
"Kami kan tentunya melihat ini dari tempus deliciti. Jadi kurun selama dia menjabat sebagai pejabat di Kantor Bea Cukai, maka semestinya yang kami dakwakan," katanya usai sidang.
Penerimaan jumlah gratifikasi yang dilakukan Terdakwa Eko Darmanto bervariasi. Terbanyak sejumlah Rp6,85 miliar, dari pengusaha bidang ekspor impor otomotif, berinisial OAW. Dan penerimaan sejumlah Rp10,9 miliar dari pengusaha yang tidak diketahui namanya.
Kemudian, paling sedikit, sejumlah Rp30 juta dari pengusaha importir barang lifestyle; tas, pakaian, kaca mata, ponsel dan sepatu, berinisial RO.
Proses pemberiannya dilakukan secara bertahap. Bahkan dalam kurun setahun dapat dilakukan pengiriman uang pemberian tersebut kurun waktu sebulan sekali.
"Itu tidak sekaligus glondongan. Ada yang beberapa kali dalam satu tahun, dengan nilai yang cukup fantastis. Setahun itu rentang waktunya cukup berdekatan. Misal bulan Januari (terima pemberian), lalu ada lagi Februari menerima lagi," jelasnya.
Baca juga: Penjelasan Bea Cukai Peti Jenazah dari Malaysia Kena Pajak 30 Persen, Keluarga: Nunggu Viral Kan?
Lalu bagaimana cara Terdakwa Eko Darmanto menerima uang pemberian tersebut. Luki menerangkan, terdakwa menyediakan nomor rekening penampungan tersendiri, dan ada juga yang ditampung melalui perusahaan miliknya.
Terkadang, terdakwa juga menunjuk istri, anak, kerabat hingga saudara kandung untuk menampung uang pemberian gratifikasi tersebut.
"Yang tadi kami sampaikan dalam dakwaan ada beberapa nama, seperti nama istrinya, atau menggunakan nama anaknya, atau nama pihak lain. Yang sebenarnya itu untuk kepentingan dirinya," terangnya.
Oleh karena itu, Terdakwa Eko Darmanto didakwa Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kemudian, JPU KPK juga mendakwa Terdakwa Eko Darmanto dengan UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Cakra Khan Beli Jaket Rp6 Juta Kena Tagihan Bea Cukai Rp21 Juta, Ogah Bayar: Lagi Musimnya Masalah
Karena membeli sejumlah aset benda tak bergerak; tanah, rumah, dan apartemen, lalu benda bergerak; motor gede, dan mobil sport supercar berkapasitas mesin besar, dengan harga yang tak masuk akal.
Pasalnya, lanjut Luki, catatan LHKPN dan kalkulasi uang gaji sebagai PNS yang diterima Eko Darmanto, dirasa mustahil dapat membeli aset-aset tersebut dalam kurun waktu relatif cepat.
Sesuai dakwaan nilai TPPU yang dilakukan oleh Terdakwa Eko Darmanto, senilai Rp14 miliar. Dalam dakwaan kedua terkait TPPU, Terdakwa Eko Darmanto dianggap melakukan perbuatan yang menyembunyikan, menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan.
"Dan itu memang, kalau kita sandingkan dengan profil dia sebagai pegawai negeri, yang kita lihat dari situ, dari penghasilannya sebagai PNS tidak match, dari LHKPN dari daftar gaji yang diterima. Itu tidak sebanding dengan apa yang diterima dan digunakan dalam TPPU tadi. Jumlahnya sangat melebihi," pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Eko Darmanto, Gunadi Wibakso mengatakan, pihaknya tidak menyampaikan eksepsi dalam sidang dakwaan pertama ini.
Namun, pihaknya akan berfokus pada pembelaan selama bergulirnya sidang pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung dua kali dalam sepekan.
Terlepas dari itu, Gunadi ingin menegaskan bahwa pemberian uang disebutkan JPU itu merupakan uang keuntungan bisnis yang dijalankan oleh kliennya.
Selama ini, kliennya juga menjalankan bisnis jual beli motor dan mobil. Sehingga, wajar saja menerima uang tersebut sebagai keuntungan.
"Iya dalam rangka menjalankan bisnis. PT itu digunakan terdakwa untuk menampung hasil usaha PT itu, hasil bisnis PT itu sendiri. Bukan (gratifikasi)," ujarnya di depan ruang sidang.
Lalu, mengenai aset yang dimiliki kliennya, sebenarnya juga diperoleh dari usaha orangtuanya yang diberikan kepada Terdakwa Eko Darmanto, sebagai warisan.
"Bukan adiknya. Adiknya punya perusahaan di malang, ada beberapa usaha yang mengandalkan warisan orangtuanya. Iya (uang di dakwaan itu bisnis dan warisan)," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.