Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2024

KPU Jatim Lakukan Proses Verifikasi Pasangan Calon Perseorangan di Lima Daerah ini

Pemilihan kepala daerah di lima kabupaten/kota di Jawa Timur berpeluang besar diikuti oleh pasangan calon perseorangan.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ
TAHAPAN PILGUB JATIM - Jajaran Komisioner KPU Jatim saat melakukan sosialisasi terkait tahapan Pilgub Jatim, di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, Selasa (14/5/2024). Coblosan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 & Pilgub Jatim 2024 dipastikan tidak akan diikuti oleh calon dari jalur perseorangan.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemilihan kepala daerah di lima kabupaten/kota di Jawa Timur berpeluang besar diikuti oleh pasangan calon perseorangan atau independen di Pilkada serentak 2024.

Meski demikian, penyelenggara pemilu menegaskan dalam waktu dekat masih akan melakukan tahapan verifikasi administrasi hingga faktual. 

Dari catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, lima daerah yang menerima pendaftaran bakal pasangan calon itu yakni Trenggalek, Jember, Bojonegoro, Kota Malang dan Kota Probolinggo.

Di lima daerah itu terdapat satu bakal pasangan calon perseorangan, kecuali Malang yang menerima pendaftaran 2 Bapaslon. 

Baca juga: KPU Jatim: Praktik Politik Uang Harus Jadi Musuh Bersama di Pilkada Serentak 2024

Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menjelaskan, telah mendapatkan laporan dari KPU kabupaten/kota terkait masa pendaftaran Pilkada jalur perseorangan.

"Di lima daerah itu status pendaftarnya diterima karena memenuhi syarat minimal dukungannya," kata Umam saat temu jurnalis di Surabaya, Selasa (14/5/2024). 

Menurut Umam, pasca penerimaan pendaftaran itu, saat ini KPU tengah melakukan verifikasi administrasi yang akan berlangsung hingga 29 Mei 2024.

Setelah tahapan verifikasi administrasi rampung, maka KPU akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Merujuk laman resmi KPU RI, tahapan verifikasi faktual akan dimulai pada awal Juni mendatang. 

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 KPU Jatim, Prabowo-Gibran Menang Telak di Jatim

Umam mengatakan, sebetulnya tidak hanya lima daerah yang mendapatkan pendapatan Bapaslon jalur perseorangan. Melainkan total ada delapan daerah. Hanya saja, tiga daerah yakni Bondowoso, Kota Kediri dan Kota Surabaya berkas pendaftaran di jalur perseorangan harus dikembalikan. 

Sebab, pendaftar di tiga daerah tersebut gagal memenuhi ketentuan syarat minimal dukungan untuk maju.

"Di Kota Surabaya bahkan ada dua bakal pasangan calon yang mendaftar," ungkap Umam yang merupakan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jatim. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved