Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Tuduh Korbannya Maling, 5 Pelaku Curas di Malang Diciduk Polisi, Cari Mangsa saat Nobar Timnas

Lima orang pemuda pelaku curas diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota. Dalam aksinya, pelaku bermodus meneriaki dan menuduh korbannya sebagai malin

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO
Komplotan pelaku curas berikut barang bukti yang digunakan, saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polrests Malang Kota pada Selasa (14/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebanyak 5 orang pemuda pelaku curas diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota. Dalam aksinya, pelaku bermodus meneriaki dan menuduh korbannya sebagai maling.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa komplotan tersebut mencari korbannya secara acak saat nobar Timnas U-23.

Diketahui, para tersangka adalah Hidayah Rizal (27), warga Jalan Janti Barat Blok A Kecamatan Sukun Kota Malang. Kemudian ada Nur Sukron (22), Andika Arif (18), dan Muhamad Amin (23), yang semuanya merupakan warga Jalan Kolonel Sugiono VIII Kota Malang, serta Syairullah (21), warga Jalan Kolonel Sugiono Gang 9D Kota Malang.

"Jadi, komplotan ini beraksi usai kegiatan nobar pertandingan Piala Asia antara Timnas Indonesia U-23 melawan Korea Selatan pada Jumat (26/4/2024) lalu. Ketika itu, ada dua orang pemuda yang merupakan korban berinisial RW dan MD yang merupakan warga Kecamatan Klojen Kota Malang, melewati para tersangka. Dan kedua korban ini sempat bilang permisi, untuk mengambil sepeda motornya usai nobar," jelasnya dalam konferensi pers yang digelar Polresta Malang Kota pada Selasa (14/5/2024).

Melihat kedua korban yang terlihat polos, membuat niat jahat mereka muncul. Akhirnya, mereka membuntuti korban, mulai saat keluar lokasi nobar di depan Mal Ramayana Kota Malang hingga sampai Jalan Kyai Ahmad Dahlan Kecamatan Klojen.

Baca juga: Nobar Semifinal Piala Asia U23 di Ponorogo, Warga Berebut Foto Bareng Shin Tae-yong KW: Tambah

"Mereka meneriaki kedua korban ini maling, dan mengepung keduanya. Setelah itu, mereka langsung menghajar dan mengambil HP milik korban," terangnya.

Total ada dua HP yang dicuri oleh pelaku, dan korban yang dihajar tidak sempat membela diri. Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.

"Tersangka menjual HP korban seharga Rp 900 ribu. Kemudian, dibagi rata dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Atas perbuatannya itu, kelimanya dijerat dengan Pasal 364 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

"Modus seperti ini marak terjadi. Ada yang teriak maling, ada yang menuduh memukuli adik atau saudaranya. Dan apabila mendapati kejadian seperti itu, minta untuk diselesaikan di kantor polisi terdekat," tandasnya.

Baca juga: Warga Probolinggo Bernafas Lega, Motor yang Hilang usai Nobar Timnas U-23 Akhirnya Ditemukan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved