Berita Entertainment
OJK Cabut Izin Usaha 'Paytren' Ustaz Yusuf Mansur, Ada 8 Pelanggaran, Ternyata Tak Punya Kantor
Inilah 8 pelanggaran Paytren, usaha Ustaz Yusuf Mansur kini izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TRIBUNJATIM.COM - Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur kini izin usahanya dicabut oleh OJK.
Ada bebarapa alasan kuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen milik Yusuf Mansur.
Berikut delapan pelanggaran Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur yang kini izin usahanya dicabut OJK.
Sementara itu, Ustaz Yusuf Mansur mengaku sudah berusaha menyelamatkan usahanya tersebut.
Namun sayang, usaha ayah Wirda Mansur ini menjual Paytren tidak berhasil.
"Perjuangan menjual itu, 3 tahun lebih dan menghabiskan juga berbagai energi.
Nggak selamat juga," katanya, Selasa (14/5/2024).
Ia pun menerima hal tersebut.
Dia berharap, hal tersebut menjadi ibadah dan amal saleh.
Baca juga: Yusuf Mansur, Adik Ahok Hingga Menteri Jokowi, Simak 8 Nama Caleg Gagal di DPR RI Dapil I Jakarta
Ia sendiri berniat memajukan ekonomi syariah.
"Dan semoga Allah mengampuni saya, dkk semua.
Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik," katanya.
Ia juga menyampaikan, tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat.
"Dan yang tidak kalah penting, nggak ada uang orang juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat.
Nggak ada.
Bisa ditanyakan ke OJK," ungkapnya.
Baca juga: Doa Ustaz Yusuf Mansur Agar Luna Maya dan Maxime Bouttier Menikah Tahun ini: Tinggal Bismillahnya
Pada kesempatan itu, Ustaz Yusuf Mansur juga menyampaikan terima kasih kepada OJK.
Sebab, selama ini OJK sudah membantu dan memberi kesempatan.
Ia juga menyatakan, siap untuk terus belajar.
"Terima kasih juga kepada masyarakat.
Perjuangan 2012 sampai dengan 2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini.
Masyaallah.

Teramat indah dan berharga.
Terima kasih banyak," katanya.
8 pelanggaran Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur yang kini izin usahanya dicabut OJK
Ada delapan poin yang dilanggar Yusuf Mansur terkait PT Paytren yang dibangunnya.
Perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi dan bisnis pembayaran itu telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan PT Paytren Aset Manajemen," tulis keterangan resmi OJK, Selasa (14/5/2024).
PT Paytren Aset Manajemen juga tidak memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Kabur ke Mesir? Rumahnya Digeruduk Diminta Kembalikan Investasi Rp 20 Miliar
Baca juga: Pria Ini Ngaku Kena Tipu Wirda Mansur, Ustaz Yusuf Mansur Bela Sang Putri: Lutut Bisa Kena Muka
Tertulis fakta yang ditemukan OJK berupa:
1. Kantor tidak ditemukan;
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu;
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
5. Tidak memiliki Komisaris Independen;
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada.
Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
"Juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," lanjut keterangan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
Berita tentang Ustaz Yusuf Mansur lainnya
Kondisi Anak Zaskia Adya Mecca Lihat ART Dipukuli, Trauma Tapi Tetap Sekolah: Kalau Diem, Takut |
![]() |
---|
Tangis Fahmi Bo Masih Dibantu Mantan Istri Ganti Popok hingga Cebokin, Tak Bisa Berjalan |
![]() |
---|
Curhat Inul Daratists Diludahi Teman Gegara Foto dengan Tokoh Politik: Saya Bangga Wong Ndeso |
![]() |
---|
Baim Wong Akui Dulu Keras Kepala, Kini Cari Sosok Pengganti Paula Verhoeven: Harus Lebih Sabar |
![]() |
---|
Ucapan Baim Wong yang Menjadikan Awal Ujian Hidupnya, Dimulai dari Kehidupan yang Terasa Sempurna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.