Berita Viral

Alasan Dishub Cabut Listrik Penjual Martabak yang Ribut dengan Petugas, Kadishub: Kalau Malak, Pecat

Kabar terbaru menyebutkan Dinas Perhubungan atau Dishub Medan mencabut aliran listrik penjual martabak yang ribut dengan petugasnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @terang_media dan @dishub_medan
Alasan Dishub Cabut Listrik Penjual Martabak yang Ribut dengan Petugas, Kadishub: Kalau Malak, Pecat 

TRIBUNJATIM.COM - Video petugas Dishub diduga palak penjual martabak berbuntut panjang.

Kabar terbaru menyebutkan Dinas Perhubungan atau Dishub Medan mencabut aliran listrik penjual martabak tersebut.

Dalam postingan di Instagram @dishub_medan, pihaknya memberi penjelasan.

Selain itu, Kadishub juga membantah petugasnya melakukan pemalakan.

Sebelumnya, dalam video yang diunggah Instagram @terang_media, tampak pedagang martabak dan petugas Dishub Medan adu mulut.

Mereka saling merekam menggunakan ponsel.

Penjual martabak kemudian mendatangi seorang petugas Dishub.

"Bapak tadi minta martabak enggak dikasih, makanya bapak keluarin surat ini (penertiban). Bapak tugas, kalau mau minta makan kita kasih. Nama Bapak siapa, tolong buka? Saya conten kreator, saya bisa viralkan Bapak,'' ujar penjual martabak di di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Siapa yang minta, jangan ngada-ngada Bapak," kata anggota Dishub.

Baca juga: Sosok Oknum Dishub Diduga Palak Penjual, Larang Jualan usai Tak Diberi Makan, Kadishub: Saya Percaya

Terbaru, Dishub Medan mengabarkan bahwa pihaknya mencabut aliran listrik milik penjual martabak tersebut.

Alasannya, penjual martabak itu berjualan di atas trotoar.

"GUNA MENDUKUNG PENERTIBAN PARKIR LIAR DI KOTA MEDAN, PLN CABUT KWH METER MILIK PEDAGANG MARTABAK DI JALAN GAJAH MADA

Guna mendukung upaya Pemerintah Kota Medan dalam menertibkan parkir liar di atas trotoar, didampingi personil Dishub Medan PT PLN mencabut meteran listrik (KWH Meter) pedagang yang berjualan dengan mobil yang terparkir di atas trotoar, Rabu (15/05).

Adapun KWH Meter yang dicabut, yakni KWH meter yang setiap harinya dipergunakan pedagang Martabak Bangka di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan

Baca juga: Disebut Tak Dikasih Martabak Gratis, Petugas Dishub Ancam Pedagang Pakai Surat Larangan Jualan

Yang menjadi permasalahannya pedagang tersebut berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar yang menurut paraturan itu tidak diperbolehkan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved