Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Imbas Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana, 11 Daerah Batasi Study Tour ke Luar Kota, Ahli: Salah

Sebelas daerah membatasi bahkan melarang pengadaan study tour ke luar kota. Menurut ahli pendidikan, kebijakan itu salah sasaran.

Editor: Olga Mardianita
Tribunnews.com/Gani Kurniawan
Sebelas daerah melarang dan membatasi sekolah melakukan study stour ke luar kota usai kecelakaan maut yang menimpa siswa-siswa SMK Lingga Kencana, Sabtu (15/5/2024). Hal tersebut lantas disorot oleh pakar pendidikan. 

Alih-alih memberikan larangan dan pembatasan study tour, menurut Ina, pemerintah seharusnya menelusuri aliran dana, sehingga bisa dialokasikan dengan penggunaan fasilitas bus yang lebih baik.

Selain itu, perlu juga pemeriksaan keamaan dari transportasi yang hendak digunakan secara menyeluruh.

"Yang harus ditelusuri seharusnya aliran dananya. Ada korupsi kah di dalam penyelenggaraannya. Standar keamanan harusnya dicek," terang Ina.

Kini terkuak 4 penyebab kecelakaan maut bus SMK Lingga Kencana yang terjadi pada Sabtu (11/5/2024).
Kini terkuak 4 penyebab kecelakaan maut bus SMK Lingga Kencana yang terjadi pada Sabtu (11/5/2024). (TribunJabar.id)

Study tour bagus untuk pembelajaran siswa

Menurut dia, dinas pendidikan juga perlu turun tangan untuk mengaudit standar penggunaan transportasi untuk sekolah-sekolah yang hendak melaksanakan study tour.

Selain itu, perlu pula dicek terkait keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi.

"Jadi ini yang harus ditelusuri, supaya ketemu akar masalahnya di mana, baru kemudian bisa usul solusinya apa. Bukan buru-buru melarang study tour," ungkap Ina.

Ina menambahkan, di sekolah swasta yang memiliki standar keamanan sudah terjamin, study tour rutin diadakan dan selama ini baik-baik saja.

Adapun menurut dia, pengadaan study tour justru bagus untuk pembelajaran siswa-siswa dan seharusnya didukung, bukannya dilarang.

11 daerah yang melarang dan membatasi study tour sekolah

1. DKI Jakarta

Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menggelar acara perpisahan dan study tour ke luar sekolah.

Larangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 sejak 30 April 2024. Aturan ini menegaskan kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.

"Jadi perpisahan dan study tour tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo diberitakan Antara, Selasa (14/5/2024).

Purwosusilo mengaku banyak menerima pengaduan dari orangtua murid terkait pelaksanaan kegiatan di luar sekolah. Menurutnya, jalan-jalan ke luar sekolah berisiko dan membebani keuangan wali murid.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved