Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Imbas Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana, 11 Daerah Batasi Study Tour ke Luar Kota, Ahli: Salah

Sebelas daerah membatasi bahkan melarang pengadaan study tour ke luar kota. Menurut ahli pendidikan, kebijakan itu salah sasaran.

Editor: Olga Mardianita
Tribunnews.com/Gani Kurniawan
Sebelas daerah melarang dan membatasi sekolah melakukan study stour ke luar kota usai kecelakaan maut yang menimpa siswa-siswa SMK Lingga Kencana, Sabtu (15/5/2024). Hal tersebut lantas disorot oleh pakar pendidikan. 

TRIBUNJATIM.COM - Kecelakaan maut bus yang ditumpangi SMK Lingga Kencana, Sabtu (15/5/2024), membuat sejumlah pemerintahan daerah membatasi study tour ke luar kota.

Bahkan beberapa daerah melarang pengadaan kegiatan tersebut.

Kebijakan itu lalu dikritisi oleh ahli pendidikan.

Pasalnya, pelarangan ini salah sasaran.

Alih-alih melarang, akar masalah dari kasus kecelakaan harus ditelusuri.

Lantas, daerah mana saja yang melarang study tour ini?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: 8 Fakta Kecelakaan Maut Bus SMK Depok, 11 Orang Tewas, Para Ortu Panik Nangis Cari Info Nasib Anak

Tanggapan pengamat pendidikan

Imbas kecelakaan maut yang melibatkan bus rombongan siswa SMK Linggar Kencana Depok dengan beberapa kendaraan lain di wilayah Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024), membuat sejumlah pemerintah daerah membatasi pelaksanaan study tour bagi siswa.

Pasalnya, kecelakaan maut tersebut menyebabkan 11 orang meninggal dunia, di mana 9 korban meninggal di tempat kejadian, sementara dua lainnya meninggal saat di rumah sakit.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (15/5/2024), 11 korban tersebut termasuk sembilan siswa, satu guru, dan satu pengendara sepeda motor.

Untuk mencegah hal serupa terjadi, beberapa pemerintah daerah serta dinas pendidikan setempat memutuskan melarang atau membatasi perjalanan "study tour" ke luar kota.

Saat dikonfirmasi, pengamat pendidikan sekaligus pendiri Jurusanku Ina Liem menyayangkan keputusan terkait larangan dan pembatasan study tour siswa sekolah yang diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.

"Saya sangat menyayangkan solusi yang diungkapkan dinas pendidikan setiap kali peristiwa seperti ini terjadi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Siswa SMK Depok Selamat dari Kecelakaan Bus di Subang Masih Trauma, Sering Bengong Ingat Teman

"Sebab, ini bukan pertama kali. Tiap kali ada kecelakaan bus study tour, pemerintah daerah (pemda) selalu mengatakan solusinya adalah larangan study tour itu sendiri. Ini salah sasaran," tambahnya.

Alih-alih memberikan larangan dan pembatasan study tour, menurut Ina, pemerintah seharusnya menelusuri aliran dana, sehingga bisa dialokasikan dengan penggunaan fasilitas bus yang lebih baik.

Selain itu, perlu juga pemeriksaan keamaan dari transportasi yang hendak digunakan secara menyeluruh.

"Yang harus ditelusuri seharusnya aliran dananya. Ada korupsi kah di dalam penyelenggaraannya. Standar keamanan harusnya dicek," terang Ina.

Kini terkuak 4 penyebab kecelakaan maut bus SMK Lingga Kencana yang terjadi pada Sabtu (11/5/2024).
Kini terkuak 4 penyebab kecelakaan maut bus SMK Lingga Kencana yang terjadi pada Sabtu (11/5/2024). (TribunJabar.id)

Study tour bagus untuk pembelajaran siswa

Menurut dia, dinas pendidikan juga perlu turun tangan untuk mengaudit standar penggunaan transportasi untuk sekolah-sekolah yang hendak melaksanakan study tour.

Selain itu, perlu pula dicek terkait keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi.

"Jadi ini yang harus ditelusuri, supaya ketemu akar masalahnya di mana, baru kemudian bisa usul solusinya apa. Bukan buru-buru melarang study tour," ungkap Ina.

Ina menambahkan, di sekolah swasta yang memiliki standar keamanan sudah terjamin, study tour rutin diadakan dan selama ini baik-baik saja.

Adapun menurut dia, pengadaan study tour justru bagus untuk pembelajaran siswa-siswa dan seharusnya didukung, bukannya dilarang.

11 daerah yang melarang dan membatasi study tour sekolah

1. DKI Jakarta

Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menggelar acara perpisahan dan study tour ke luar sekolah.

Larangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 sejak 30 April 2024. Aturan ini menegaskan kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.

"Jadi perpisahan dan study tour tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo diberitakan Antara, Selasa (14/5/2024).

Purwosusilo mengaku banyak menerima pengaduan dari orangtua murid terkait pelaksanaan kegiatan di luar sekolah. Menurutnya, jalan-jalan ke luar sekolah berisiko dan membebani keuangan wali murid.

Dia mengungkapkan, sekolah yang tetap ingin mengadakan acara ke luar kota perlu mendapatkan pembinaan dan monitoring dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca juga: Ingatan Terakhir Adewiyah Korban Selamat Bus SMK Depok Sebelum Kecelakaan, Dengar Takbir: Teriak

2. Jawa Barat

Kepala Disdik Jabar Wahyu Mijaya mengatakan, pihaknya tidak melarang study tour, tapi memberlakukan aturan lebih ketat ke satuan pendidikan di sana.

"Pada prinsipnya bukan melarang, tapi bagaimana, kita lebih menjaga keamanan siswa," kata Wahyu, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/5/2024).

Aturan ketat yang berlaku akan mengatur keamanan kendaraan dalam kegiatan tersebut, kendaraan harus berizin, kondisi pengemudi fit, serta meminta izin dari dinas terkait.

"Kemudian tempat tujuan harus dipertimbangkan jangan sampai ke tujuan-tujuan yang berpotensi lebih tinggi untuk kecelakaan," lanjutnya.

Wahyu beralasan, study tour tidak dilarang karena para siswa perlu mengaplikasikan teori dari sekolah ke dunia nyata. Namun, kegiatan ini tidak harus ke luar kota.

3. Kuningan

Pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan imbauan surat edaran Nomor 400.3/1522/Umum yang melarang pelaksanaan study tour ke luar kora.

Pj Bupati Kuningan R Iip Hidajat mengimbau seluruh satuan pendidikan di Kuningan tidak melakukan study tour ke luar kota. Karya wisata bisa dilakukan di willayah dalam kota.

"Kalau Kuningan ini kan sudah jelas, orang banyak yang datang ke Kuningan karena potensi wisatanya yang outdoor itu membuat bisa menampung banyak orang," imbuhnya, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan.

4. Pangandaran

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran memperbolehkan pelaksanaan study tour. Namun, lokasi dan pelaksanaannya diatur secara ketat.

"Diharapkan lokasi atau destinasi wisata di sekitar lingkungan Provinsi Jawa Barat," ujar Sekertaris Disdikpora Pangandaran, Iyus Surya Drajat, diberitakan Tribunnews, Selasa.

Dia menambahkan, sekolah harus memperhatikan keamanan peserta wisata. Kendaraan dan jalur wisata juga wajib mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Pangandaran.

Sekolah PAUD, SD, atau SMP yang mengadakan study tour harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pangandaran.

Selain itu, perlu rekomendasi Dinas Pendidikan dan bukti hasil rapat bersama orangtua. Rekomendasi dikeluarkan jika ada informasi waktu dan tujuan wisata, daftar peserta dan denah tempat duduk, serta izin orangtua.

Kondisi bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) malam. Kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok itu membuat 11 orang meninggal dunia.
Kondisi bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) malam. Kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok itu membuat 11 orang meninggal dunia. (Tribun Jabar)

Baca juga: 4 Faktor Penyebab Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana, Tersangka Tak Cuma Sopir, ‘Pendalaman’

5. Cirebon

Pemerintah Kota Cirebon akan mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan sekolah hanya melakukan study tour ke Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).

"Terkait study tour atau kegiatan luar sekolah yang memang dilakukan rutin lebih diprioritaskan kepada potensi-potensi yang ada, baik berkaitan dengan destinasi dan juga wisata lainnya," ucap Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, diberitakan Tribunnews, Selasa.

Kebijakan ini juga, menurutnya, dapat menekan risiko perjalanan dan bertujuan untuk mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.

Dia juga menyarankan sekolah meninjau ulang urgensi tujuan pelaksanaan study tour. Setiap rencana perjalanan harus disertai mitigasi teknis dan rekomendasi Dinas Perhubungan.

Selain itu, Pemkot Cirebon juga melarang sekolah mewajibkan setiap siswa mengikuti study tour.

6. Depok

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan surat edaran wali kota untuk memperketat kegiatan study tour pada satuan pendidikan.

"Surat edaran ini untuk keselamatan pelajar saat kegiatan studi tur," tuturnya, dikutip dari Antara, Selasa.

Aturan yang berlaku yakni imbauan perjalanan dilakukan di Jawa Barat, berkunjung ke pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, serta bermanfaat dan menjaga keamanan peserta study tour.

Satuan pendidikan wajib memberikan surat pemberitahuan, jadwal perjalanan, dan keterangan kendaraan layak pakai dari Dinas Perhubungan kepada Dinas Pendidikan dan kepolisian, maksimal sebulan sebelum keberangkatan. 

Selain itu, tersedia jaminan asuransi untuk peserta perjalanan dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.

7. Bogor

Pemerintah Kota Bogor juga mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas yang disarankan dilakukan di dalam kota.

Bupati Bogor Asmawa Tosepu melarang satuan pendidikan pada tingkat SD, SMP, serta SMA sederajat di wilayahnya menggelar study tour ke luar daerah.

"Kami sarankan kalau ada study tour silakan di wilayah Kabupaten Bogor," ungkap Asmawa, dikutip dari Antara, Selasa

8. Cimahi

Pemerintah Cimahi mensyaratkan pihak sekolah melampirkan rekomendasi Dinas Perhubungan berupa hasil uji KIR bus yang digunakan dalam kegiatan study tour.

"Sekarang setiap sekolah yang mau mengadakan study tour wajib menyertakan rekomendasi dari Dinas Perhubungan bahwa bus yang dipakai KIR-nya masih berlaku," ungkap Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Chaeruddin Djoehari, diberitakan Kompas.com, Selasa.

Jika pemilik bus melanggar, Dishub Kota Cimahi akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dengan sanksi terparah pencabutan izin operasional.

Para pelajar SMK Lingga Kencana yang berfoto sebelum tewas kecelakaan bus di Subang Jawa Barat
Para pelajar SMK Lingga Kencana yang berfoto sebelum tewas kecelakaan bus di Subang Jawa Barat (TribunJabar.ID)

9. Tangerang Selatan

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie meminta sekolah menunda kegiatan study tour ke luar daerah demi mengantisipasi peristiwa kecelakaan.

“Saya prihatin dan berduka cita atas insiden itu. Lebih baik ditunda dulu deh ya (study tour ke luar daerah), kita utamakan sisi keselamatan siswa dulu,” kata Benyamin, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Menurutnya, kegiatan karyawisata ke luar daerah bisa diganti dengan melakukan kegiatan edukasi, acara musik, dan sebagainya yang bermanfaat bagi siswa di lingkungan sekolah.

Benyamin juga akan mencabut izin operasi Perusahaan Otobus (PO) yang masa berlaku uji KIR telah habis. Pihaknya akan menggelar operasi bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian.

10. Jawa Tengah

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tetap melarangan sekolah menyelenggarakan study tour pada 2024. Larangan ini dikeluarkan sejak 2020.

“Sampai saat ini belum diizinkan (study tour),” kata Kadisdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, diberitakan Tribunnews, Senin.

Menurutnya, tidak ada aturan sekolah wajib menyelenggarkaan study tour. Sekolah hanya boleh menggelar outing class dan praktik kerja lapangan (prakerin).

11. Sumatera Utara

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara meminta seluruh sekolah tidak mewajibkan pelaksanaan kegiatan perpisahan maupun study tour siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis mengatakan, kegiatan perpisahan boleh dilakukan asal tidak wajib dan tidak memberatkan peserta didik.

"Sah sah saja membuat kegiatan tersebut, tetapi mewajibkan murid harus ikut acara tersebut tidak diperbolehkan, karena tidak sama keadaan ekonomi setiap murid," ujar dia, diberitakan Antara, Selasa.

Dia juga meminta satuan pendidikan memperhatikan kondisi cuaca dan lokasi kegiatan agar para siswa tetap selamat.

----

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved