Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Cek 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS, Cek!

Dalam Perpres terbaru soal kelas BPJS Kesehatan dicantumkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Apa saja?

TRIBUN MADURA/KUSWANTO FERDIAN
Terdapat 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dalam peraturan terbaru yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo. 

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

9. Pangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; SK No 191960A

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

20 Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Selengkapnya mengenai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dapat diunduh dengan format PDF melalui tautan berikut ini.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googelnews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved