Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Cek 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS, Cek!
Dalam Perpres terbaru soal kelas BPJS Kesehatan dicantumkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Apa saja?
TRIBUNJATIM.COM - Kelas BPJS Kesehatan kini diganti dengan KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Aturan terkait perubahan kelas BPJS Kesehatan itupun telah resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
Adapun peraturannya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu poin yang diatur dalam perpres tersebut adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
Dalam Perpres tersebut juga dicantumkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan dalam pasa 52 ayat (1).
Baca juga: Efek KRIS Gantikan Kelas BPJS Kesehatan, Layanan Kesehatan di Surabaya Tetap Gratis, Eri: Lewat UHC
Berikut rincian lengkapnya dikutip dari kompas.tv pada Kamis (16/5/2024).
21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan keda yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
BPJS Kesehatan
Kelas Rawat Inap Standar
Joko Widodo
pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Masuk Lebih Siang, ASN di Ponorogo Bisa Antar Anak Sekolah Terlebih Dahulu |
![]() |
---|
Ditelantarkan Anaknya yang PNS, Ramisih Nangis Tinggal di Kandang Sapi |
![]() |
---|
Siapa Kenny Austin yang Diduga Pacar Baru Amanda Manopo? Pelukan Mesra di Gunung |
![]() |
---|
Tambah 3 TPS3R di 2025, Mojokerto Optimalkan Pengelolaan Sampah Jelang Penilaian Adipura |
![]() |
---|
Penyebab Nenek Abidzar Al-ghifari Diperiksa Polisi, Umi Tatu Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.