Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Cek 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS, Cek!

Dalam Perpres terbaru soal kelas BPJS Kesehatan dicantumkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Apa saja?

TRIBUN MADURA/KUSWANTO FERDIAN
Terdapat 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dalam peraturan terbaru yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNJATIM.COM - Kelas BPJS Kesehatan kini diganti dengan KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Aturan terkait perubahan kelas BPJS Kesehatan itupun telah resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

Adapun peraturannya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Salah satu poin yang diatur dalam perpres tersebut adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3. 

Dalam Perpres tersebut juga dicantumkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan dalam pasa 52 ayat (1).

Baca juga: Efek KRIS Gantikan Kelas BPJS Kesehatan, Layanan Kesehatan di Surabaya Tetap Gratis, Eri: Lewat UHC

Berikut rincian lengkapnya dikutip dari kompas.tv pada Kamis (16/5/2024).

21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan keda yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved