Pilkada Banyuwangi 2024
Mantan PPK Pelanggar Kode Etik saat Pemilu Tak Lagi Dipilih untuk Pilkada Banyuwangi 2024
KPU Banyuwangi telah memberikan sanksi berupa peringatan kepada para mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melanggar kode etik saat pelaksanaa
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI- KPU Banyuwangi telah memberikan sanksi berupa peringatan kepada para mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melanggar kode etik saat pelaksanaan Pemilu lalu. Mereka juga tak kembali dipilih untuk bertugas sebagai anggota PPK untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraeni Rahman menjelaskan, para mantan anggota PPK yang melanggar kode etik bertugas di Kecamatan Glagah dan Kabat.
Sebagian dari mereka mengikuti seleksi PPK untuk Pilkada serentak. Namun, KPU memutuskan untuk tak kembali memilih mereka yang dianggap bermasalah.
"Kami menjamin tidak ada lagi penyelenggaran kemarin yang menjadi adhoc kembali," kata Dwi, saat pelantikan 125 anggota PPK untuk Pilkada 2024, Kamis (16/5/2024).
Para anggota PPK itu akan bertugas di 25 kecamatan. Masing-masing kecamatan akan ditangani oleh 5 anggota PPK. Dwi menyebut, para PPK mulai aktif bertugas mulai pelantikan hingga Januari 2025.
Baca juga: 451 Peserta Rekrutmen PPK di Ponorogo Ikuti Tes CAT, Kerjakan 75 Soal dalam Waktu 150 Menit
Dwi mengatakan, tidak dipilihnya mantan anggota PPK bermasalah merupakan pembelajaran bagi para PPK terpilih. Ketidakprofesionalan ketika bertugas akan berpengaruh terhadap masa depan masing-masing.
"Ini pembelajaran bagi PPK selanjutnya. Bahwa apa yang mereka lakukan berdampak pada masa depan masing-masing," sambung dia.
Dari 125 anggota PPK yang dilantik, lanjut dia, sekitar separuh di antaranya merupakan wajah baru. Ia berharap, para PPK bekerja secara profesional, serta mengikuti segala aturan.
"Mereka sudah disumpah dan membaca pakta integritas. Saya berharap ini jadi pedoman untuk menjalankan tugasnya," tuturnya.
Sekadar informasi, para anggota PPK yang divonis melanggar kode etik diduga terlibat dalam penggelembungan suara dalam pemilihan legislatif lalu. Meski demikian, kasus tersebut tak berlanjut ke ranah pidana
Baca juga: Pendaftaran PPK Pilkada Trenggalek 2024 Ditutup, Pelamar Capai Ratusan, Padahal Hanya Butuh 70 Orang
KPU Banyuwangi
Panitia Pemilihan Kecamatan
Pilkada 2024
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Pilkada Banyuwangi 2024
Pesan Ipuk Pasca Ditetapkan Jadi Bupati Banyuwangi Terpilih : Saatnya Seluruh Masyarakat Bersatu |
![]() |
---|
KPU akan Tetapkan Ipuk-Mujiono sebagai Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi Terpilih pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Rampung Menangi Gugatatan di PN, KPU Banyuwangi Fokus Hadapi Persidangan MK |
![]() |
---|
Dituduh Tak Netral, Ketua Bawaslu Banyuwangi Lapor Polisi, Ada Dua Laporan |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi KPU Banyuwangi: Ipuk-Mujiono Menang Pilkada Banyuwangi 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.