Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib Ustaz Yusuf Mansur Pasca Izin Paytren Miliknya Dicabut OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha milik Ustaz Yusuf Mansur, PT Paytren Aset Manajemen karena terbukti melakukan pelanggaran

Editor: Torik Aqua
YouTube/Seleb Oncam News
Izin usaha Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur dicabut OJK 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar kurang menyenangkan kembali dirasakan oleh Ustaz Yusuf Mansur.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha milik Ustaz Yusuf Mansur, PT Paytren Aset Manajemen.

Hal itu dilakukan karena usaha Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Baca juga: Dulu Jadi Saksi Nikah, Kini Ustaz Yusuf Mansur Berpesan ke Ria Ricis dan Teuku Ryan: Jangan Kelamaan


Menanggapi kasus tersebut, Yusuf Mansur hanya pilih pasrah kepada Yang Maha Kuasa.

Yusuf Mansur mengungkapkan bahwa hidupnya akan terus berjalan meski tengah diterpa masalah.

"Bismillahirahmanirrahim, hidup akan terus aja berjalan. Teman-teman juga harus tetap semangat jangan sampai enggak semangat," ungkap Yusuf Mansur, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (16/5/2024).

Atas hal tersebut, Yusuf Mansur memilih untuk tetap berserah dan memohon ampunan pada Allah SWT.

"Pastikan saja kita minta ampun terus sama Allah dan minta dikawal, minta ditemenin terus sama Allah," ucap Yusuf Mansur.

Tak hanya itu, Yusuf Mansur berharap agar dapat hikmah dan pelajaran atas kondisi kurang baik yang ia rasakan saat ini.

"Diberi sesuatu yang lebih baik nanti di kemudian harinya, ilmu, pengalaman, hikmah," ujarnya.

Laki-laki yang berprofesi sebagai pedakwah tersebut juga mengaku bahwa dirinya akan bangkit dari masalahnya saat ini.

"Enggak ada pilihan buat teman-teman semua dan kita, kecuali jalan terus, bangun, bangkit, jalan terus sampai senyampainya," sebut Yusuf Mansur.

Sebagai informasi, Paytren merupakan aplikasi yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti melakukan pembayaran pulsa, tagihan listrik, token listrik, PDAM, cicilan, BPJS Kesehatan, IndiHome, voucher games, tiket kereta, pesawat, dan sebagainya.

Selain pembayaran transaksi, Paytren juga bisa digunakan untuk transaksi pembayaran merchant, transfer, maupun tarik tunai.


Poin Pelanggaran Paytren

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved