Berita Entertainment
Nasib Ustaz Yusuf Mansur Pasca Izin Paytren Miliknya Dicabut OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha milik Ustaz Yusuf Mansur, PT Paytren Aset Manajemen karena terbukti melakukan pelanggaran
Dikabarkan sebelumnya, terdapat delapan poin pelanggaran yang dilakukan Paytren milik Yusuf Mansur.
Adapun pelanggaran Paytren yang ditemukan oleh OJK yakni sebagai berikut:
1. Kantor tidak ditemukan;
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu;
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
5. Tidak memiliki Komisaris Independen;
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada.
Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
PayTren
berita artis
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Menteri Seenaknya Tukar Kursi Pesawat Meski Sudah Ditolak, Sang Artis Protes: Sesepele Ini |
![]() |
---|
Angelina Sondakh Bongkar Kondisi DPR di Eranya Permainan Kekuasaan: Orang Idealis Kalah Set |
![]() |
---|
Arya Khan Kritik Capcay Pinkan Mambo Kemahalan, Bayar Rp200 Ribu Dapat Sebaskom di Warteg |
![]() |
---|
Marshel Widianto Hapus Video Kampanye Damai, Bantah Terima Fee Buzzer Rp150 Juta: Tidak |
![]() |
---|
Chelsea Olivia Ngamuk ART Kepergok Mabuk hingga Mencuri, Bajunya Dipakai Tanpa Izin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.