Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Protes RUU Penyiaran, Belasan Wartawan Kediri Tabur Bunga di depan TMP 

Tiga organisasi profesi wartawan menggelar unjuk rasa memprotes draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan Taman Makam Pahlawan (TMP).

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DIDIK MASHUDI
Puluhan wartawan di Kediri menggelar unjuk rasa memprotes RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers di depan TMP Kota Kediri, Jumat (17/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Tiga organisasi profesi wartawan menggelar unjuk rasa memprotes draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Kediri, Jumat (17/5/2024).

Aksi digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri.

Rancangan revisi RUU Penyiaran banyak menuai kritik karena ada pasal yang melarang penayangan karya jurnalistik investigasi. 

Selain itu ada sejumlah pasal yang dalam draf revisi RUU Penyiaran dianggap bakal mengancam kebebasan pers.

Aksi dilakukan dengan menggelar poster berisi protes jurnalis dan melakukan orasi. Selain itu sejumlah wartawan menutup mulutnya dengan kartu pers. 

Baca juga: Rute Baru Bandara Dhoho, Layani Penerbangan Kediri-Balikpapan, Berikut Jadwalnya

Aksi ditutup dengan melakukan tabur bunga di atas poster yang kemudian dibakar. Tabur bunga sebagai simbol terancamnya kebebasan pers di Indonesia.

Unjuk rasa ini mendapatkan pengaman puluhan personel polisi serta mendapatkan perhatian dari masyarakat yang melintas di Jl Pahlawan Kusuma Bangsa depan TMP Kota Kediri.

Sementara orasi dilakukan bergantian oleh Ketua IJTI Korda Kediri Roma Dwi Juliandi, Ketua AJI Kediri Danu Sukendro dan Ketua PWI Kediri Raya Bambang Iswahyudi.

Roma Dwi Juliandi menyampaikan tuntutan aksi damai wartawan yakni, draf RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers untuk dicabut.

Kemudian meminta DPR RI mengkaji draf RUU Penyiaran dengan melibatkan semua termasuk organisasi jurnalis dan publik.

Selain itu meminta semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreatifitas individu di berbagai platform.

Baca juga: Pertama dalam Sejarah, Persik Kediri Raih Lisensi AFC, Lolos Tiga Kategori Langsung

Disampaikan kepada Komisi I DPR RI untuk meninjau kembali, mengkaji ulang bahkan bila perlu mencabutnya. Ada beberapa konsen yang ditemukan pada RUU Penyiaran yang pasalnya diduga  disusupkan.

"Namun konsen kami sangat tidak setuju kalau media dilarang untuk melakukan investigasi," tandasnya.

Diungkapkan, revisi RUU Penyiaran ini dapat mengurangi independensi media dalam melakukan pemberitaan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved