Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Surabaya 2024

Viral Beredar Kontrak Politik Eri-Armuji Soal Pelepasan Surat Ijo di Surabaya, ini Respons Armuji

Namun menjelang Pilkada Surabaya 2024 ini konteks dan situasinya sudah lebih maju. Warga pemegang surat ijo menagih realisasi pelepasan surat ijo.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Kontrak politik Paslon wali kota-wakil wali kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji yang beredar luas di medsos, Sabtu (18/5/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seperti Pilkada Surabaya sebelumnya, surat ijo kembali menjadi menu rutin.

Namun menjelang Pilkada Surabaya 2024 ini konteks dan situasinya sudah lebih maju. Warga pemegang surat ijo menagih realisasi pelepasan surat ijo.

Warga meminta kontrak politik Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji dipenuhi. Yakni melepas surat ijo itu kepada masyarakat. Sama dengan Pilkada sebelumnya, surat ijo menjadi "komoditas" untuk menekan paslon dalam Pilkada Surabaya.

Surat kontrak politik Eri-Armuji (Erji) itu pun kini viral berseliweran di lini medsos. Warga menagih komitmen wali kota dan wali wali kota periode ini untuk memenuhi janjinya melepas surat ijo.

Baca juga: Gerindra dan PSI Jajaki Peluang Koalisi di Pilkada Surabaya 2024, Bahas Figur Ahmad Dhani hingga BHS

Karena terus menggelinding isi kontrak politik Erji, Armuji pun buka suara.

Pria yang akrab disapa Cak Ji ini mengakui bahwa pihaknya memang menandatangani kontrak politik sebagai wakil wali kota dan Eri Cahyadi sebagai wali kota.

"Kontrak politik itu saat pencalonan Pilkada 2020," aku Cak Ji, Sabtu (18/5/2024).

Namun mantan ketua DPRD Surabaya dua periode ini menandaskan bahwa persoalan kontrak politik itu sudah selesai.

Sebab dirinya dan Eri sudah melakukan upaya konkrit dengan langsung menyerahkan semua dokumen surat ijo itu ke pusat. Cak Ji langsung ke Kementerian ATR/BPN. Pemkot meminta pusat menyelesaikan surat ijo yang berlarut-larut.

Cak Ji mengungkapkan saat itu juga bersama DPD La Nyalla Mattalitti ke Kementerian dalam upaya yang sama. Melepas surat ijo.

"Jadi Saya dan Pak Eri (Pemkot) tidak diam. Silakan kalau menagih, menagih ke pemerintah pusat," kata Cak Ji yang tidak ingin Pemkot disudutkan.

Baca juga: Kaesang Beri Atensi Pilkada Surabaya 2024, PSI Buka Pendaftaran Calon Wali Kota selama 2 Bulan

Saat ini ada sekitar 46.000-an persil atau bidang tanah di Kota Surabaya berstatus surat ijo. Yakni tanah partikelir peninggalan zaman dulu yang dikuasai dan ditempati warga.

Namun tanah itu belum bisa dijadikan hak milik karena tercatat sebagian milik negara.

"Kewenangan melepas itu ada di pusat. Bukan di Pemkot. Kami sudah melakukan sesuai kapasitas kami untuk melepas surat ijo. Sesuai klausul kontrak politik," tandas Cak Ji, politisi senior PDIP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved