Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Surabaya 2024

Meski Tak Ada Sengketa Pilkada, Penetapan Wali Kota Surabaya Terpilih Tetap Tunggu MK

Meski tidak ada sengketa Pilkada Surabaya 2024, penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih tetap menunggu MK.

Tribun Jatim Network/Habibur Rohman
Calon Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan Calon Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, saat melakukan pendaftaran di KPU Surabaya, untuk ikut Pilkada Surabaya 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya belum menetapkan Wali Kota Surabaya dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih.

Sekalipun tak ada gugatan, KPU Surabaya tetap menunggu kepastian dengan adanya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK).

BRPK akan menjadi dasar bagi KPU untuk memastikan daerah tersebut terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) atau tidak.

Apabila daerah tersebut tak memiliki sengketa perkara di MK, maka penetapan calon terpilih bisa dilakukan.

"Kami masih menunggu surat dari MK. Penetapan (calon terpilih) akan dilakukan maksimal 3 hari setelah menerima surat MK," kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bakron Hadi, saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (21/12/2024).

Ketua KPU Surabaya, Soeprayitno, menambahkan, penetapan pasangan calon terpilih menjadi salah satu langkah menuju pelantikan kepala daerah.

"Pasca penetapan paslon terpilih, maka usulan pelantikan disampaikan melalui DPRD Surabaya," kata Soeprayitno saat dikonfirmasi terpisah.

Selanjutnya, usulan akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kemudian, Kemendagri yang akan memberikan delegasi pelantikan ke gubernur," kata pria yang akrab disapa Nano tersebut.

Baca juga: KPU Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pilkada Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Menang 81,4 Persen

Sebelumnya, Kemendagri mengungkap potensi pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berpotensi mundur.

Saat ini, pemerintah tengah menunggu proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi.

Jadwal pelantikan kepala daerah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

Hal ini membahas tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam aturan ini, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung 7 Februari 2025 dengan dilantik Presiden Republik Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved