Pilkada Surabaya 2024
Meski Tak Ada Sengketa Pilkada, Penetapan Wali Kota Surabaya Terpilih Tetap Tunggu MK
Meski tidak ada sengketa Pilkada Surabaya 2024, penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih tetap menunggu MK.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya belum menetapkan Wali Kota Surabaya dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih.
Sekalipun tak ada gugatan, KPU Surabaya tetap menunggu kepastian dengan adanya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK).
BRPK akan menjadi dasar bagi KPU untuk memastikan daerah tersebut terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) atau tidak.
Apabila daerah tersebut tak memiliki sengketa perkara di MK, maka penetapan calon terpilih bisa dilakukan.
"Kami masih menunggu surat dari MK. Penetapan (calon terpilih) akan dilakukan maksimal 3 hari setelah menerima surat MK," kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bakron Hadi, saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (21/12/2024).
Ketua KPU Surabaya, Soeprayitno, menambahkan, penetapan pasangan calon terpilih menjadi salah satu langkah menuju pelantikan kepala daerah.
"Pasca penetapan paslon terpilih, maka usulan pelantikan disampaikan melalui DPRD Surabaya," kata Soeprayitno saat dikonfirmasi terpisah.
Selanjutnya, usulan akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kemudian, Kemendagri yang akan memberikan delegasi pelantikan ke gubernur," kata pria yang akrab disapa Nano tersebut.
Baca juga: KPU Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pilkada Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Menang 81,4 Persen
Sebelumnya, Kemendagri mengungkap potensi pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berpotensi mundur.
Saat ini, pemerintah tengah menunggu proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi.
Jadwal pelantikan kepala daerah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Hal ini membahas tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam aturan ini, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung 7 Februari 2025 dengan dilantik Presiden Republik Indonesia.
Pilkada Surabaya 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
Soeprayitno
Eri Cahyadi-Armuji
Bima Arya Sugiarto
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Eri Cahyadi Jadi Wali Kota dengan Suara Tertinggi Nasional di Pilkada : Bentuk Apresiasi Warga |
![]() |
---|
Besok Penetapan Wali Kota Surabaya Terpilih, Eri Cahyadi Catat Rekor Cawali Suara Tertinggi Nasional |
![]() |
---|
KPU Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pilkada Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Menang 81,4 Persen |
![]() |
---|
Eri-Armuji Nyaris Raih 1 Juta Suara di Pilkada Surabaya 2024, Tim Pemenangan: Ini Sejarah! |
![]() |
---|
Eri Cahyadi Langsung Blusukan Cegah Genangan : Maaf Belum Bisa Hadir di Posko Pemenangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.