Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Surabaya 2024

KPU Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pilkada Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Menang 81,4 Persen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menuntaskan rekapitulasi untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya. 

TribunJatim.com/Bobby Koloway
Tim saksi pasangan calon tunggal Wali Kota - Wakil Wali Kota, Eri Cahyadi - Armuji menerima salinan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pilkada Surabaya, Rabu (4/12/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menuntaskan rekapitulasi untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya. 

Hasilnya, pasangan calon (Paslon) tunggal Wali Kota - Wakil Wali Kota, Eri Cahyadi - Armuji unggul dengan perolehan 81,4 persen.

Pada proses perhitungan yang berlangsung di Harris Hotel Gubeng, Eri - Armuji mendapatkan akumulasi suara sebanyak 980.380 suara atau 81,3 persen dari total suara sah. Sedangkan 224.340 suara atau sekitar 18,6 persen suara sah memilih kotak kosong.

"Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kota, pasangan Eri-Armuji dinyatakan unggul," kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Bakron Hadi dikonfirmasi di sela acara rekapitulasi tersebut.

Sementara itu, dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Surabaya yang mencapai 2.229.244 calon pemilih, sebanyak 1.252.973 orang di antaranya memberikan suara (56,2 persen). Dari total pemilih yang memberikan suara, sebanyak 48.253 suara dinyatakan tidak sah.

Baca juga: Eri-Armuji Nyaris Raih 1 Juta Suara di Pilkada Surabaya 2024, Tim Pemenangan: Ini Sejarah!

Dengan persentase tersebut, terlihat partisipasi masyarakat Surabaya pada Pilkada tahun ini meningkat dibanding pada 2020 lalu yang baru 52,4 persen. "Dari sisi partisipasi, memang ada peningkatan antusias pemilih," kata Bakron.

Pasca proses rekapitulasi selesai, maka selanjutnya adalah proses pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan yang merasa dirugikan. Namun karena Surabaya hanya ada satu pasangan calon, maka proses pengajuan gugatan bisa diajukan pemantau pemilu.

Baca juga: Eri Cahyadi Langsung Blusukan Cegah Genangan : Maaf Belum Bisa Hadir di Posko Pemenangan 

Namun apabila MK memastikan tidak ada gugatan yang diajukan atau proses penyelesaian sengketa selesai, maka KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih. Penetapan ini dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan resmi diterima.

Tahap ini menjadi landasan bagi pengesahan administrasi calon terpilih sebagai kepala daerah yang baru. Setelah ditetapkan, maka akan menuju ke tahap pelantikan kepala daerah.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved