Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Selebgram Ditangkap Kasus Judi Online

10 Tersangka Kasus Perjudian di Tulungagung, Mulai Selebgram hingga Lansia Diamankan Polisi

10 Tersangka Kasus Perjudian di Tulungagung, Mulai Selebgram hingga Lansia Diamankan Polisi

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Tersangka kasus perjudian yang diamankan Polres Tulungagung. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung mengamankan 10 tersangka kasus perjudian.

Satu di antara tersangka adalah JPS (28) yang mempromosikan 4 situs judi online.

Sementara 7 tersangka lainnya terlibat judi togel, dan 2  tersangka terlibat judi sabung ayam.   

Para pelaku judi togel ini rata-rata sudah usia lanjut.

Seperti SG (62) warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru yang kasusnya sedang dilimpahkan ke Kejaksaan.

Lalu ada RK (69) warga Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung, dan MK (65) warga Desa Loderesan Kecamatan Kedungwaru, 

Kemudian ES (54) warga Desa Pakisrejo Kecamatan Rejotangan, BS (50) dan AAI (39) warga Kelurahan Kampungdalem Kecamatan Tulungagung, serta VD (37)  warga Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru.

"Mereka ini menerima uang dan nomor tombokan dari para pemasang," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Sedangkan 2 tersangka judi sabung ayam adalah MS (50) warga Desa Pandansari Kecamatan Ngunut dan SG (49), warga Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut.

Saat konferensi pers, Senin (20/5/2024) tiga tersangka tidak bisa dihadirkan

JPS dan satu tersangka masih menjalani penyidikan, sementara SG telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Untuk judi sabung ayam, kami amankan saat mengadu ayamnya mereka sendiri dengan taruhan uang," sambung Kapolres.

Baca juga: BREAKING NEWS - Perawat Sekaligus Selebgram Seksi Tulungagung Diciduk Gegara Promosikan Judi Online

Kapolres mengaku akan menindak tegas semua bentuk perjudian di wilayahnya.

Namun Polres Tulungagung membutuhkan informasi dari masyarakat jika ada perjudian di sekitar mereka.

Para tersangka kasus judi togel dan sabung ayam dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 10 tahun pidana penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved