Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Selebgram Ditangkap Kasus Judi Online

10 Tersangka Kasus Perjudian di Tulungagung, Mulai Selebgram hingga Lansia Diamankan Polisi

10 Tersangka Kasus Perjudian di Tulungagung, Mulai Selebgram hingga Lansia Diamankan Polisi

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Tersangka kasus perjudian yang diamankan Polres Tulungagung. 

Sementara untuk judi online, tersangka dijerat pasal  45 ayat (3)  juncto pasal  27 ayat (2) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 10 tahun.

Diberitakan sebelumnya, JPS, seorang selebgram seksi asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru ditangkap polisi.

Perempuan yang juga berprofesi sebagai perawat klinik swasta ini mempromosikan 4 situs judi.

JPS mengantongi Rp 25 juta untuk materi promosi selama 1 bulan di akun Instagramnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved