Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengecek Status Terkini Pencairan BLT PIP Kemendikbud 2024 secara Online, Siapkan NISN

Kemendikbudristek kini menyediakan platform online bagi sekitar 18,5 juta siswa penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).

Dok. Kemendikbud
Kemendikbudristek kini menyediakan platform online bagi sekitar 18,5 juta siswa penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP). 

TRIBUNJATIM.COMĀ - Kemendikbudristek kini menyediakan platform online bagi sekitar 18,5 juta siswa penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).

Total alokasi anggaran untuk program ini di tahun 2024 mencapai Rp13,4 triliun.

Penerima PIP tidak hanya terbatas pada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), tetapi juga meliputi siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan kemiskinan.

Bahkan, program ini juga membuka peluang bagi siswa dengan kondisi khusus, seperti terdampak bencana alam atau memiliki kebutuhan khusus lainnya.

Baca juga: Daftar 4 BLT Dipastikan Cair Mei 2024, Bakal Ada Bansos Tambahan Baru yang Disalurkan, Cek!

Dikutip dari kompas.tv pada Selasa (21/5/2024), untuk mengetahui status terkini pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP, Anda bisa mengakses laman resmi di pip.kemdikbud.go.id dan mengikuti panduan berikut:

- Buka situs pip.kemdikbud.go.id

- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom pencarian

- Isi captcha atau jawab pertanyaan keamanan dari sistem

- Klik tombol "Cari Penerima PIP"

Baca juga: Cara Cek Status Pencairan BLT PIP 2024 Kemendikbudristek, Siswa SD Dapat Rp450 Ribu, SMA Rp1,8 Juta

Ilustrasi uang BLT.
Ilustrasi uang BLT. (Unsplash)

Besaran bantuan PIP bervariasi, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1,8 juta per tahun, tergantung jenjang pendidikan.

Rinciannya yaitu SD/SDLB/Paket A menerima Rp450.000, SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp750.000, dan SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapat Rp1.800.000 per tahunnya.

Peserta Didik pemegang KIP Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved