Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sugiati Ikhlas Rumahnya Dirobohkan Anak Imbas Tak Sanggupi Warisan, Hanya Kecewa Anak Naik Buldoser

Kasus anak robohkan rumah ibu kandung perkara warisan di Kabupaten Malang, Jawa Timur menjadi viral di media sosial.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST - KOMPAS.com/Imron Hakiki
Sugiati Ikhlas Rumahnya Dirobohkan Anak Imbas Tak Sanggupi Warisan, Hanya Kecewa Anak Naik Buldoser 

"Juga dihadiri oleh ayah Khoirul Ramadani, Yono Mitro," jelasnya.

Berikut poin-poin Surat Kesepakatan Bersama itu:

  • Pihak Khorul Ramadani mengaku salah dan khilaf atas perbuatan yang dilakukan kepada pihak Sugiati.
  • Pihak Sugiati memaafkan atas perbuatan pihak Khoirul Ramadani.
  • Pihak Sugiati dengan kesadaran penuh tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum dan sanggup diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
  • Pihak Khoirul Ramadani bersedia membersihkan sisa bongkahan bangunan yang telah dirobohkan.
  • Pihak Khoirul Ramadani berjanji di kemudian hari tidak akan menuntut lagi kepada pihak Sugiati.

Baca juga: Imbas Tak Mau Bagi Harta Warisan Rp50 Juta ke Adik, Anak Hancurkan Rumah Ibunya Pakai Buldozer

Sebelumnya, Camat Poncokusumo, Didik Agus Mulyono membenarkan peristiwa ini.

"Latar belakangnya ini karena anak S (Sugiati) menuntuk hak waris gono gini kepada ibunya," ujar Didik ketika dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2024).

Didik menguraikan kronologi sebenarnya dalam peristiwa rumah ibu dibuldozer anaknya ini.

Diketahui S sebelumnya menikah dengan suaminya YM kemudian dikaruniai satu anak, yakni KR.

Selama pernikahan itu, mereka tinggal di rumah yang mereka bangun di atas tanah pemberian orang tua S.

Namun, pernikahan mereka harus kandas.

Pada 2008, S dan YM memutuskan untuk hidup masing-masing.

Saat itu, KR tinggal dengan ayahnya, YM.

Sedangkan S menikah lagi dan dikaruniai seorang putri.

"Sekitar 2 minggu yang lalu, KR atau anak kandungnya itu menuntut kepada ibunya, kompensasi gono gini hak bapaknya sebesar Rp50 juta," jelasnya.

Sedangkan warisan yang tersisa hanya rumah tersebut.

Apabila dijual hanya laku Rp50 juta.

Dari permintaan tersebut, S hanya menyanggupi sebesar Rp25 juta.

Dan maksud dari S uang tersebut hendaknya dibagi dua dengan adik tirinya. Namun KR menolak.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved