Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tampang Lukman Polisi Gadungan Beristri 2, Licik Demi Raih Gaji Fantastis, Kapolres: Dia Terobsesi

Inilah tampang polisi gadungan beristri dua yang punya penghasilan fantastis dengan cara licik, ternyata pernah gagal masuk tes kepolisian.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Tampang polisi gadungan yang 4 tahun beraksi dan memiliki dua orang istri, ketika ditangkap terungkap cara licik hingga bisa raih penghasilan fantastis. 

"Tersangka LH di mana dia mengaku sebagai anggota Polri, dia mengaku kepada istri keduanya, mertuanya dan keluarga istri keduanya bahwa dia adalah seorang anggota polisi," kata Nicolas Ary Lilipaly.

Lukman mengaku bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Dari hasil memalak, pendapatan Lukman sebulan terbilang fantastis yakni mencapai Rp3 juta.

"Dalam sebulan (pendapatan mencapai) Rp3 juta," kata dia.

Dalam menjalankan aksinya, Lukman lengkap mengenakan seragam Polri dengan pangkat Aiptu.

Di rumahnya, dia menyimpan airsoft gun.

Baca juga: Sosok Dokter Gadungan Sukses Menipu Timnas U-19, Pekerjaan Sebelumnya Terkuak: Mantan Kondektur

Lukman juga mengonsumsi narkoba. Dia ditangkap saat mengonsumsi sabu.

Nicolas mengatakan Lukman memang sudah menjadi incaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur karena dicurigai menggunakan barang haram tersebut.

"Sebelum kami menangkap si LH ini, memang anggota kami Satnarkoba Polres Metro Jakarta Timur berusaha memancing karena indikasi dia adalah seorang pengguna atau pengedar narkoba," kata Nicolas.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Lukman ditangkap saat mengonsumsi sabu di kawasan Jakarta Timur.

"Sehingga pada saat ditemukan pada dirinya ada bukti narkoba dan hasil tes urine juga positif dia menggunakan narkoba," ungkapnya.

Dari pengungkapan itu, polisi akhirnya menemukan sejumlah atribut kepolisian yang digunakan Lukman saat menjadi polisi gadungan.

Saat ini, Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 508 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Pria ini Ngaku Aparat Sambil Minta THR ke Toko, Sempat Menunggu Ternyata Gadungan, Ending Apes

Berbahaya memang kasus penipuan menggunakan identitas palsu.

Ada pula kisah lainnya yang menyebabkan seseorang tertipu sampai puluhan juta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved