Berita Viral
Tampang Lukman Polisi Gadungan Beristri 2, Licik Demi Raih Gaji Fantastis, Kapolres: Dia Terobsesi
Inilah tampang polisi gadungan beristri dua yang punya penghasilan fantastis dengan cara licik, ternyata pernah gagal masuk tes kepolisian.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Seorang perempuan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan berinisial CA kehilangan uang Rp 50 juta, karena menjadi korban penipuan polisi gadungan
Densi Indra Jasa (29), warga Kabupaten Way Kanan, Lampung yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini, kini telah mendekam di sel tahanan Polres OKU Timur.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, Selasa (9/1/2024) mengatakan, kejadian itu bermula saat korban yang adalah dosen dan pelaku berkenalan lewat aplikasi kencan online, September 2022 lalu.

Ketika berkenalan, tersangka Densi mengaku sebagai anggota Polri bernama Wahyu Sandi Prasetyo yang bertugas di Polres Lombok.
Kemudian, perempuan 25 tahun itu pun menjalin hubungan asmara dengan Densi.
Pada Oktober 2023 lalu, Densi mulai merayu CA, dengan mengaku tengah mengurus kepindahan tugas ke wilayah Polres OKU Timur.
CA pun percaya dan kemudian beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku untuk mengurus keperluan tersebut.
Namun, setelah uang diberikan pelaku ternyata menghilang, sehingga CA sadar telah menjaadi korban penipuan.
Baca juga: Geger Polisi Temukan Puluhan Pakaian Dalam di Rumah Pria Trenggalek ini, Aksi Pelaku Berujung ke RS
“Setelah sadar korban baru membuat laporan, kami langsung menyelidiki dan akhirnya mendapati bahwa pelaku ternyata berada di Lampung,” kata Hamsal.
Menurut Hamsal, penangkapan berlangsung pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Mulanya polisi memancing pelaku untuk bertemu dengan korban di kawasan Martapura OKU Timur.
Pelaku pun masuk perangkap, sehingga ia dapat ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari tersangka kami menyita satu unit handphone serta bukti transaksi transfer dari korban. Modus tersangka mengaku sebagai anggota polri, ternyata pelaku cuma petani,” ujar Hamsal.
Atas perbuatannya, Densi dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Kami masih terus kembangkan untuk dugaan korban lain,” ujar Hamsal.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
polisi gadungan
polisi gadungan memiliki dua orang istri
Kapolres Metro Jakarta Timur
Kombes Nicolas Ary Lilipaly
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Raya Anak 3 Tahun Meninggal karena Tubuh Penuh Cacing, Ayah Sakit TBC, Sering Main Bersama Ayam |
![]() |
---|
Pantas Bupati Sudewo Tak Mundur Meski Didemo Rakyat, DPR RI Pastikan Tak Ada Pelengseran |
![]() |
---|
Alasan Warga Jaktim Didenda Rp 87 Juta dan Dituduh Pakai Listrik Ilegal, PLN: Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Agen Bus Berhenti Nyetel Lagu Takut Mendadak Ditagih Royalti: Satu Unit Ratus Juta, Repot |
![]() |
---|
Kasus Siswa MTS Nangis Disuruh Berhenti Main Drum Band, Camat yang Ultah Datangi Sekolah: Bubar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.