Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tampang Lukman Polisi Gadungan Beristri 2, Licik Demi Raih Gaji Fantastis, Kapolres: Dia Terobsesi

Inilah tampang polisi gadungan beristri dua yang punya penghasilan fantastis dengan cara licik, ternyata pernah gagal masuk tes kepolisian.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Tampang polisi gadungan yang 4 tahun beraksi dan memiliki dua orang istri, ketika ditangkap terungkap cara licik hingga bisa raih penghasilan fantastis. 

Seorang perempuan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan berinisial CA kehilangan uang Rp 50 juta, karena menjadi korban penipuan polisi gadungan

Densi Indra Jasa (29), warga Kabupaten Way Kanan, Lampung yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini, kini telah mendekam di sel tahanan Polres OKU Timur.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, Selasa (9/1/2024) mengatakan, kejadian itu bermula saat korban yang adalah dosen dan pelaku berkenalan lewat aplikasi kencan online, September 2022 lalu.

Ilustrasi mantan OB jadi polisi gadungan, tipu 10 wanita modal kaos 'Polri'. Kini terancam empat tahun penjara.
(Kolase freepik.com - via Tribun Kaltara)

Ketika berkenalan, tersangka Densi mengaku sebagai anggota Polri bernama Wahyu Sandi Prasetyo yang bertugas di Polres Lombok.

Kemudian, perempuan 25 tahun itu pun menjalin hubungan asmara dengan Densi.

Pada Oktober 2023 lalu, Densi mulai merayu CA, dengan mengaku tengah mengurus kepindahan tugas ke wilayah Polres OKU Timur.

CA pun percaya dan kemudian beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku untuk mengurus keperluan tersebut.

Namun, setelah uang diberikan pelaku ternyata menghilang, sehingga CA sadar telah menjaadi korban penipuan.

Baca juga: Geger Polisi Temukan Puluhan Pakaian Dalam di Rumah Pria Trenggalek ini, Aksi Pelaku Berujung ke RS

“Setelah sadar korban baru membuat laporan, kami langsung menyelidiki dan akhirnya mendapati bahwa pelaku ternyata berada di Lampung,” kata Hamsal.

Menurut Hamsal, penangkapan berlangsung pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Mulanya polisi memancing pelaku untuk bertemu dengan korban di kawasan Martapura OKU Timur.

Pelaku pun masuk perangkap, sehingga ia dapat ditangkap tanpa perlawanan.

“Dari tersangka kami menyita satu unit handphone serta bukti transaksi transfer dari korban. Modus tersangka mengaku sebagai anggota polri, ternyata pelaku cuma petani,” ujar Hamsal.

Atas perbuatannya, Densi dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Kami masih terus kembangkan untuk dugaan korban lain,” ujar Hamsal.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved