Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

2 ASN Dinkes Tulungagung yang Konsumsi Ekstasi Dibebaskan, Terancam Sanksi Tapi Bukan Pemecatan

Dua Aparatur Sipin Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung yang tertangkap mengonsumsi ekstasi telah dibebaskan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/David Yohanes
Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi soal 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Kedapatan konsumsi pil ekstasi di Surabaya 

Sebelumnya Hakim sudah pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kasubag Keuangan Dinkes.

Sebelum permohonan ini disetujui, ia lebih dulu terjerat kasus ini. 

Menurut Sekda, Pj Bupati Tulungagung tidak bisa langsung mencopot Halim sesuai surat permohonannya. 

Hal ini berkaitan dengan aturan yang mewajibkan Pj Bupati harus izin ke Kementerian Dalam Negeri untuk mencopot atau memutasi pejabat. 

"Surat pengunduran diri dari HP (Halim) sudah dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan izin. Tapi sebelum izin itu turun, terjadi kasus ini," papar Tri Hariadi.

Tri Hariadi menegaskan, Pemkab Tulungagung tidak ikut campur proses rehabilitasi 2 ASN itu.

Secara teknis, rehabilitasi sepenuhnya diserahkan ke BNNK Tulungagung

Sebelumnya Halim dan Ardi bersama 5 orang lainnya terjaring razia Diresnarkoba Polda Jatim, Kamis (16/5/2024) dini hari.

Saat itu keduanya sedang berada di tempat hiburan malam, di kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. 

Keduanya terbukti mengonsumsi ekstasi atau yang lebih dikenal dengan nama ineks

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved