Berita Tulungagung
2 ASN Dinkes Tulungagung yang Konsumsi Ekstasi Dibebaskan, Terancam Sanksi Tapi Bukan Pemecatan
Dua Aparatur Sipin Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung yang tertangkap mengonsumsi ekstasi telah dibebaskan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua Aparatur Sipin Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung yang tertangkap mengonsumsi ekstasi telah dibebaskan.
Keduanya telah kembali aktif di Dinkes, sementara perkaranya dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung.
Dua ASN itu adalah Halim Permadi yang menjabat Kasubag Keuangan, dan Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.
Dalam keterangan pers ang dibuat Dinkes Tulungagung, keduanya telah menjalani asesmen oleh tim asesmen terpadu.
Berdasar surat dar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, mereka diminta menghadap ke BNNK Tulungagung, pada Senin (20/5/2024).
Baca juga: Jenuh Bekerja Jadi Alasan ASN Dinkes Tulungagung Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Surabaya

Baca juga: Pengakuan Warga Soal Pabrik Narkoba di Rumah Elit Kertajaya Surabaya: Berisik Saat Malam Hari
Setelah dari BNNK keduanya menghadap pejabat terkait di Dinas Kesehatan Tulungagung.
Berdasar penjelasan tertulis BNNK Tulungagung ke Dinkes Tulungagung, menjelaskan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Halim dan Ardi dinyatakan sebagai seorang penyalahguna narkotika jenis ekstasi kategori ringan.
Keduanya juga dinyatakan pengguna coba pakai, dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.
Atas dasar itu keduanya dinyatakan perlu perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat jalan di Klinik BNNK Tulungagung, selama 3 bulan.
Baca juga: Nasib 2 ASN Dinkes Tulungagung Konsumsi Narkoba, Ada yang Posisinya Kasubag, Pemkab: Kita Sanksi
Secara resmi Ditresnarkoba Polda Jatim menyerahkan Halim dan Ardi ke BNNK Tulungagung, pada Senin (20/5/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung,Tri Hariadi, mengatakan pelanggaran 2 ASN Dinkes itu tergolong berat.
Karena itu mereka juga akan dijatuhi sanksi yang paling berat. Namun sanksi ini tidak sampai pemecatan.
"Bisa diturunkan pangkatnya, kemudian dimutasi," jelasnya.
Baca juga: Sosok 2 ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Polisi karena Ineks, Ada yang Baru Diangkat April Kemarin
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.