Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

2 ASN Dinkes Tulungagung yang Konsumsi Ekstasi Dibebaskan, Terancam Sanksi Tapi Bukan Pemecatan

Dua Aparatur Sipin Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung yang tertangkap mengonsumsi ekstasi telah dibebaskan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/David Yohanes
Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi soal 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Kedapatan konsumsi pil ekstasi di Surabaya 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua Aparatur Sipin Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung yang tertangkap mengonsumsi ekstasi telah dibebaskan.

Keduanya telah kembali aktif di Dinkes, sementara perkaranya dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung.  

Dua ASN itu adalah Halim Permadi yang menjabat Kasubag Keuangan, dan Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.

Dalam keterangan pers ang dibuat Dinkes Tulungagung, keduanya telah menjalani asesmen oleh tim asesmen terpadu.

Berdasar surat dar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, mereka diminta menghadap ke BNNK Tulungagung, pada Senin (20/5/2024). 

Baca juga: Jenuh Bekerja Jadi Alasan ASN Dinkes Tulungagung Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Surabaya

ASN Dinkes Tulungagung Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Surabaya:  Tersangka HP (42), DP (43), HED (33), AM (29), YWA (25), RAP (32), dan DYA (33), saat diperiksa di Gedung Ditresnarkoba Polda Jatim
ASN Dinkes Tulungagung Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Surabaya: Tersangka HP (42), DP (43), HED (33), AM (29), YWA (25), RAP (32), dan DYA (33), saat diperiksa di Gedung Ditresnarkoba Polda Jatim (TRIBUNJATIM/istimewa)

Baca juga: Pengakuan Warga Soal Pabrik Narkoba di Rumah Elit Kertajaya Surabaya: Berisik Saat Malam Hari

Setelah dari BNNK keduanya menghadap pejabat terkait di Dinas Kesehatan Tulungagung.

Berdasar penjelasan tertulis BNNK Tulungagung ke Dinkes Tulungagung, menjelaskan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT). 

Halim dan Ardi dinyatakan sebagai seorang penyalahguna narkotika jenis ekstasi kategori ringan.

Keduanya juga dinyatakan pengguna coba pakai, dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika. 

Atas dasar itu keduanya dinyatakan perlu perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat jalan di Klinik BNNK Tulungagung, selama 3 bulan. 

Baca juga: Nasib 2 ASN Dinkes Tulungagung Konsumsi Narkoba, Ada yang Posisinya Kasubag, Pemkab: Kita Sanksi

Secara resmi Ditresnarkoba Polda Jatim menyerahkan Halim dan Ardi ke BNNK Tulungagung, pada Senin (20/5/2024). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung,Tri Hariadi, mengatakan pelanggaran 2 ASN Dinkes itu tergolong berat.

Karena itu mereka juga akan dijatuhi sanksi yang paling berat. Namun sanksi ini tidak sampai pemecatan.

"Bisa diturunkan pangkatnya, kemudian dimutasi," jelasnya.

Baca juga: Sosok 2 ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Polisi karena Ineks, Ada yang Baru Diangkat April Kemarin

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved